Minggu, 21 Desember 2025

Gugat Hasil Pilpres ke MK, Tim Kuasa Hukum AMIN Ingin Pilpres Diulang tanpa Cawapres Gibran Rakabumi

- Kamis, 21 Maret 2024 | 22:47 WIB
Tim hukum nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar membawa berkas permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/3/2024).  (Foto: Ifa/Humas MK)
Tim hukum nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar membawa berkas permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/3/2024). (Foto: Ifa/Humas MK)

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional.

Sementara Anies-Cak Imin meraih 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara. (*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadlya El'Arsya

Sumber: mk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X