Ari mengungkapkan, pasangan AMIN akan hadir dalam sidang pendahuluan di MK.
“Semoga Mahkamah Konstitusi dibukakan hatinya para hakimnya untuk nanti melihat fakta-fakta ini sejernih-jernihnya,” kata Ari.
Baca Juga: Perang Sarung Berujung Tawuran, 14 Remaja Diamankan di Polsek Rumpin
Ari menjelaskan, permohonan ini berangkat bukan saja atas persoalan hasil melainkan juga proses dalam mendapatkan hasil itu.
Dia mengeklaim pada faktanya pemilu tidak berjalan sebagaimana mestinya secara jujur, adil, dan bebas, justru pada pemilu tahun ini terjadi pengkhianatan konstitusi yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Menurut Ari, MK adalah forum resmi untuk Timnas AMIN mengupayakan keadilan atas hasil Pemilu 2024.
Dia menyebutkan, dalam naskah permohonan pada intinya mengenai permasalahan pencalonan wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, berlanjut pada persoalan status cawapres nomor urut 2 sebagai anak presiden yang masih menjabat yang erat kaitannya dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) secara masif, ketidaknetralan aparat penyelenggara pemilu, dan keterlibatan aparat pemerintah yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.
Tim Hukum Nasional AMIN berharap sengketa ini berakhir dengan dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) tanpa menyertakan Cawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Jika PSU dilakukan, Cawapres Nomor Urut 2 itu harus diganti dengan yang lain.
“Tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden 02 yang saat ini, dan itu diganti calon wakilnya dengan siapa saja diganti silakan. Mari kita bertarung dengan jujur, adil, dan bebas,” ucap Ari.
Dia juga optimistis MK akan melaksanakan penanganan PHPU sesuai ketentutan yang berlaku.
“Insya Allah kami optimis dengan hakim-hakim yang ada di Mahkamah Konstitusi,” kata Ari.
Baca Juga: Daftar Harga dan Spesifikasi dari Vivo X Fold 3 Pro Bocor Jelang Peluncurannya
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu 2024) pada Rabu (20/3/2024) malam. Hasil tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Hasil Pemilu 2024 ditetapkan berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 yang diumumkan langsung usai KPU merampungkan rekapitulasi nasional dan rapat pleno pada Rabu (20/3/2024) malam.
Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Total keseluruhan suara sah nasional sebanyak 164.227.475.