Minggu, 21 Desember 2025

Catat! KPU Jabar Sebut Aturan DPRD Terpilih Harus Mundur di Pilkada 2024 Belum Final, Berikut Tahapannya

- Minggu, 26 Mei 2024 | 13:38 WIB
Ketua KPU Jabar, Umi Wahyuni.
Ketua KPU Jabar, Umi Wahyuni.

METROPOLITAN.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) menyebut aturan anggota DPR/DPRD terpilih pada Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika maju pada Pilkada 2024 belum final.

Sampai saat ini, KPU Jabar mengaku masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan tersebut.

"Belum, nunggu PKPU pencalonan. PKPU pencalonannya belum ada," kata Ketua KPU Jabar, Umi Wahyuni saat di Kota Bogor, Minggu 26 Mei 2024.

Baca Juga: 204 Anggota PPS di Pilkada 2024 Kota Bogor Dilantik, 60 Persen Didominasi Wajah Baru

Menurut Ketua KPU Jabar, rencananya terkait aturan PKPU pencalonan ini baru akan dibahas pada Selasa, 28 Mei 2024 nanti.

"Tanggal 28 baru harmonisasi," ucap Umi Wahyuni.

Sebagai gambaran, dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020, diatur terkait pencalonan dalam Pilkada. Di mana, untuk anggota legislatif yang maju ke eksekutif diharuskan untuk mundur dari jabatannya.

Sementara, untuk PNS tidak perlu mundur dari jabatan, hanya memerlukan izin atau cuti selama pencalonan.

"Tapi itu PKPU yang lama. Kalau yang sekarang belum ada," tandas Umi Wahyuni.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X