Minggu, 21 Desember 2025

Foto Bareng Bakal Calon Bupati, Kepala Kemenag Karawang Jadi Sorotan, Dianggap Labrak Aturan ASN

- Selasa, 25 Juni 2024 | 17:30 WIB
 Ketua Mada LMP Jawa Barat H. Awandi Siroj Suwandi,  (Samsudin)
Ketua Mada LMP Jawa Barat H. Awandi Siroj Suwandi, (Samsudin)

"Karena ada Larangan tercantum dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang Kinerja Aparatur Negara dan UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Wali Kota," tandas dia.

Baca Juga: HRD PT IMIP Morowali Meminta Maaf Setelah Video Marah ke Calon Karyawan Akbiat Ngerokok dalam Ruangan Viral

Selain itu tambahnya, ada sejumlah aturan apabila ASN berpolitik, diantaranya melanggar aturan SKB 5 mentri PP 94 tahun 2021. UU ASN no. 20 tahun 2022, PP 17 tahun 2020.

"Managemen ASN semuanya melarang ASN berpolitik  dan mewujudkan pegawai ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya pemilu yang berkualitas," ujar dia.

Menurut dia, merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada, di mana disebutkan dalam Pasal 56 dan 59 ayat 3 bahwa Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.

"Kecuali bupati yang ingin ikut pilkada di wajibkan cuti saja," ungkap dia.

Bah Wandi menegaskan, LMP Mada Jabar berniat melayangkan surat untuk mempertanyakan kepada Kementrian Agama terkait pengunduran diri dari Kepala Kemenag Karawang.

"Kami akan melayangkan surat untuk mempertanyakan ke Kementrian Agama RI terkait penguduran dirinya jika akan memcalonkan menjadi bupati/Wakil Bupati Karawang," pungkas dia.

Sementara itu Kepala Kemenag Kabupaten Karawang H. Sopyan saat di konfirmasi melalui sambungan Whatsapp belum memberikan jawaban. Nomornya pun bahkan tidak aktif. (acu)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X