METROPOLITAN.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Di mana, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Menariknya, dari putusan ini, tercatat ada lima partai politik (parpol) di Kota Bogor yang bisa mengusung calon sendiri di Pilkada 2024 Kota Bogor, jika mengacu syarat memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.
Hal ini berkaca dari perolehan suara Parpol di Pileg 2024 Kota Bogor yang diputuskan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kota Bogor yang berlangsung pada Selasa, 5 Maret 2024 lalu.
Adapun, kelima Parpol yang bisa mengusung calon sendiri di Pilkada 2024 Kota Bogor yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang meraih 132.645 suara atau 20,81 persen. Lalu, Partai Golkar yang berhasil meraih 89.986 suara atau 14,11 persen.
Selanjutnya, Partai Gerindra yang berhasil meraih 78.882 suara atau 12,37 persen. Selanjutnya, ada PDI Perjuangan yang berhasil meraih 69.706 suara atau 10,93 persen. Terakhir ada PAN yang berhasil meraih 50.653 suara atau 7,94 persen.
Baca Juga: Soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada, KPU Kota Bogor Tunggu Keputusan Pusat
Sementara, untuk Parpol lainnya dipastikan harus berkoalisi dengan partai lain, karena jumlah perolehan suara yang didapat tidak mencapai 7,5 persen.
Berikut jumlah perolehan suara Parpol di Pileg 2024 Kota Bogor berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kota Bogor:
Baca Juga: Isi Lengkap Putusan MK Tentang Perubahan UU Pilkada, Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Kepala Daerah
1. PKB: 47.450 suara atau 7,44 persen
2. Gerindra: 78.882 suara atau 12,37 persen
3. PDIP: 69.706 suara atau 10,93 persen
4. Golkar: 89.986 suara atau 14,11 persen
5. Nasdem: 30.044 suara atau 4,71 persen
6. Buruh: 4.433 suara atau 0,69 persen
7. Gelora: 2.556 suara atau 0,40 persen
8. PKS: 132.645 suara atau 20,81 persen
9. PKN: 1.183 suara atau 0,18 persen
10. Hanura: 7.290 suara atau 1,14 persen
11. Garuda: 1.317 suara atau 0,20 persen
12. PAN: 50.653 suara atau 7,94 persen
13. PBB: 5.660 suara atau 0,88 persen
14. Demokrat: 43.675 suara atau 6,85 persen
15. PSI: 21.802 suara atau 3,42 persen
16. Perindo: 4.171 suara atau 0,65 persen
17. PPP: 38.479 suara atau 6,03 persen
24. Ummat: 7.370 suara atau 1,15 persen
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada.
Hasilnya, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengusung calon kepala daerah, meskipun tidak punya kursi di DPRD.