Minggu, 21 Desember 2025

Sidang Sengketa Pemilihan Bupati Bogor Dilanjut Pekan Ini

- Minggu, 12 Januari 2025 | 13:47 WIB
Ketua KPU Kabupaten Bogor M Adi Kurnia (Arifin/Metropolitan)
Ketua KPU Kabupaten Bogor M Adi Kurnia (Arifin/Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Setelah sempat ditunda, sidang sengketa Pemilihan Bupati Bogor pada Pilkada 2024 bakal kembali dilanjut Mahkamah Konstitusi (MK) pekan ini.

Gugatan yang akhirnya ingin dicabut oleh Calon Bupati Bogor Bayu Syahjohan itu harus tertunda lantaran ketidak hadiran prinsipal atau pemohon di sidang perdana.

Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang kedua terkait hasil perolehan suara di Pilkada 2024 pada Jumat, 17 Januari 2025.

Baca Juga: Bertemu Prabowo di Istana Bogor, PM Jepang Tertarik Dukung Program Makan Bergizi Gratis

"Untuk Kabupaten Bogor masih ada sidang di MK tanggal 17 Januari," kata Ketua KPU Kabupaten Bogor, M Adi Kurnia, Minggu, 12 Januari 2025.

Disidang lanjutan nanti, kata Adi, MK kemungkinan besar akan menghadirkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor Bayu Syahjohan - Musyafaur Rahman selaku penggugat.

"Kemungkinan besar MK mengundang prinsipal pemohon atau Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 02," ungkapnya.

Baca Juga: Motif Suami Bacok Istri di Cilebut Bogor Terungkap, Korban Larang Pelaku Jadikan Rumah Tempat Open BO

Menurutnya, jika pencabutan sengketa atau gugatan perolehan suara itu telah selesai, KPU Kabupaten Bogor dapat menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bogor terpilih.

"Apabila sudah tidak ada gugatan atau sengketa, baru KPU Kabupaten Bogor dapat melaksanakan penetapan pasangancalon bupati dan wakil bupati Bogor terpilih ," tandasnya.

 

Sebelumnya, sidang perdana sengketa perolehan suara Pilkada 2024 Kabupaten Bogor digelar Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 8 Januari 2025.

Disidang itu, kuasa hukum pemohon dan termohon kompak menyampaikan bahwa gugatan yang dilayangkan telah diajukan permohonan pencabutannya.

Akan tetapi, sidang dengan nomor perkara 179/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu harus itu ditunda oleh Majelis Hakim lantaran ketidakhadiran pemohon. (Cr1/fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X