METROPOLITAN.ID - Situasi di Mahkamah Konstitusi (MK) mencapai babak baru dengan pengumuman pencopotan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Keputusan ini merupakan akibat dari pelanggaran berat kode etik oleh Anwar Usman yang terkait dengan putusan MK mengenai batas usia minimal untuk calon presiden dan calon wakil presiden.
Sebelumnya, Anwar Usman telah mengeluarkan keputusan yang memungkinkan individu yang berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.
Baca Juga: Tugas Tiap Role di Game Online Reverse: 1999 yang Harus Dipahami Oleh Pemain
Asalkan mereka telah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pemilihan kepala daerah.
Keputusan ini menciptakan peluang bagi Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan Anwar Usman.
Usai putusan yang dibuat oleh Anwar Usman tersebut, Gibran Rakabuming Raka mengambil langkah maju sebagai calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto.
Baca Juga: Bahaya Monkeypox, Penggunaan Masker Dianjurkan Karena Virus dapat Menular Melalui Droplet
Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, bahkan mengikuti perkembangan ini dengan relatif tenang.
dilansir dari suara.com, Ketika ditemui usai rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo, Gibran memberikan tanggapan singkat tentang pencopotan Anwar Usman.
"Saya ikut keputusannya. Saya mengikuti saja," ujar Gibran.
Keputusan MKMK ini menjadi puncak dari rangkaian peristiwa yang telah memicu perdebatan dan reaksi publik hingga saat ini.
Putusan MK tersebut memperbolehkan calon presiden atau calon wakil presiden di bawah usia 40 tahun jika mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pemilihan.