Hal ini memberikan peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden yang telah mengundang perdebatan intens di tengah masyarakat.
Baca Juga: Buka Pawai Taaruf MTQ ke 25, Pj Wali Kota Gani Muhamad : Wujudkan Visi Kota Bekasi yang Ihsan
Namun, pelanggaran etik Anwar Usman yang berat berdampak serius pada karirnya.
MKMK juga memutuskan bahwa Anwar Usman tidak boleh terlibat dalam sengketa pemilu dan pilpres, mengingat pelanggaran kode etik yang telah dilakukannya.
MKMK menjatuhkan sanksi berat berupa pencopotan Anwar dari jabatan Ketua MK.
Baca Juga: Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, Terima Sanksi Teguran Lisan atas Pelanggaran Etik dari MKMK
MKMK juga telah menugaskan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, untuk memimpin proses pemilihan kepemimpinan baru dalam waktu 2 x 24 jam.
Keputusan ini juga membatasi Anwar Usman untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Kasus ini telah menyorot pentingnya menjaga etika dan integritas dalam lembaga-lembaga hukum tingkat tinggi.
Baca Juga: Antisipasi Beras Oplosan, Kota Bogor Cek Pasar Bareng Bulog dan Bapanas
Seiring dengan itu, nasib politik dan karier Gibran Rakabuming Raka setelah pencopotan jabatan Anwar Usman juga akan tetap tetap dipertanyakan.***