politik

Bawaslu Purwakarta Minta KPU Segera Susun Data Daftar Pemilih Pilkada 2024

Rabu, 7 Agustus 2024 | 09:33 WIB
Komisioner Bawaslu Kabupaten Purwakarta saat mengikuti rapat kerja teknis penyusunan daftar pemilih di Plaza Hotel, Purwakarta, belum lama ini. (Aik/Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta agar segera melaksanakan penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024.

Melalui surat nomor 104/PM.00.02/K.JB/08/2024, Bawaslu Purwakarta mengingatkan agar KPU dalam sub tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ini dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Wahyudin, mengatakan imbauan untuk KPU ini juga merupakan upaya pencegahan terjadinya dugaan pelanggaran dalam proses penyusunan Daftar Pemilih.

Baca Juga: PBSI Kota Bogor Gelar Kejurkot 2024, 366 Atlet Berebut Tiket Kejuaraan Nasional

ebagaimana diatur dalam UU Pemilihan yang diturunkan melalui Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu.

Bawaslu juga, kata dia, memiliki kewajiban untuk mengingatkan KPU agar bekerja sesuai dengan regulasi yang mengatur tahapan penyusunan daftar pemilih.

"Karena tugas kami di Bawaslu itu tidak hanya mengawasi dan menindak dugaan pelanggaran," kata Wahyudin, Selasa 6 Agustus 2024.

Baca Juga: 5 Pemain Akademi Manchester United Yang Dijual dengan Harga Fantasis Sepanjang Sejarah

"Tapi kami juga berkewajiban untuk mengingatkan dan melakukan pencegahan dugaan pelanggaran di setiap tahapan Pemilihan, terutama tahapan penyusunan daftar pemilih yang hari ini sedang berjalan," imbuh dia.

Wahyudin juga menyampaikan usai tahapan Coklit rampung pada 24 Juni lalu, kini berlanjut pada tahapan pleno DPS.

Dimulai dari rekap tingkat kelurahan dan desa, kecamatan hingga pleno tingkat kabupaten yang kemudian dilanjutkan ke tingkat provinsi.

Baca Juga: Calon Pengantin Kritis, Pelaku Penembakan Korban Salah Sasaran di Bogor Terancam Hukuman Mati

"Pada pleno rekapitulasi dan penetapan DPS, setiap jenjang jajaran KPU agar melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sesuai dengan hasil Coklit yang telah dilaksanakan," kata Wahyudin.

"Kemudian, mengumumkan Salinan DPS ditempat yang telah ditentukan," imbuh dia.

Halaman:

Tags

Terkini