Minggu, 21 Desember 2025

Ikuti Keputusan Gubernur, PDAM Purwakarta Akan Sesuaikan Tarif Untuk Meningkatkan Pelayanan

- Rabu, 31 Juli 2024 | 16:31 WIB
Potret acara sosialisasi penyesuaian tarif air minum kepada para pelanggan PDAM Purwakarta belum lama ini.
Potret acara sosialisasi penyesuaian tarif air minum kepada para pelanggan PDAM Purwakarta belum lama ini.

METROPOLITAN.ID - Penyesuaian tarif air minum menjadi bagian dari konsekuensi untuk memberikan pelayanan prima yang harus dilakukan oleh jajaran PDAM Purwakarta.

Seperti yang tertuang dalam Rencana Bisnis Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu Kabupaten Purwakarta tahun 2023-2028.

Demikian disampaikan Plt. Dirut PDAM Purwakarta Riana Afriadi kepada awak media disela-sela sosialisasi penyesuaian tarif air minum kepada para pelanggan PDAM Purwakarta belum lama ini.

Baca Juga: Penemuan Dua Kerangaka Ibu-Anak di Sebuah Rumah yang Dikira Kosong di Bandung Barat, Tinggalkan Surat Wasiat di Dinding?

Menurutnya, tarif air minum yang berlaku saat ini berdasarkan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 165 Tahun 2017 tentang Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Gapura Tirta Rahayu Kabupaten Purwakarta, dengan tarif eksisting sebesar Rp. 4.100 permeter kubik (M³), sudah tidak bisa menutupi kebutuhan produksi, operasional, dan pengembangan.

"Dalan waktu dekat, atau bulan Agustus 2024, kita akan melakukan penyesuaian tarif air minum dengan dasar adminitrasi yaitu instruksi Gubernur Jabar berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 610/Kep.374-Rek/2023 tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Air Minum, yang mana tarif batas bawah untuk Kabupaten Purwakarta sebesar Rp. 6.770 permeter kubik," kata Riana, Rabu 31 Juli 2024.

Riana juga mengungkapkan, bahwa besaran hasil dari penyesuaian tarif tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tarif di dua kabupaten tetangga yaitu Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Wajib Tahu! Berikut Kelebihan dan Kekurangan Sewa Apartemen Dibandingkan Menyewa Rumah

"Di Kabupaten Cianjur, tarif air minum mencapai Rp. 8.400 dan di KBB tarif airnya mencapai Rp. 7.500 permeter kubik," ujarnya.

Sementara, Riana juga membeberkan bahwa penyesuaian tarif ini juga dilihat dari aspek pelayanan yaitu cakupan pelayanan administratif masih sangat rendah yaitu sebesar 8,62 persen dan cakupan pelayanan teknis sebesar 11,41 persen pada tahun 2023.

"Aspek lainnya, saat ini perusahaan belum mampu mengalokasikan dana investasi mandiri untuk pengembangan dan peremajaan jaringan distribusi. Akibatnya, pendistribusian air masih terkendala kualitas, kuantitas dan kontinuitas," ujar Riana.

Baca Juga: Kronologi Penemuan Kerangka Ibu-Anak di Kabupaten Bandung Barat, Polisi Lakukan Pendalaman Kasus

Ia juga menjelaskan bahwa salah satu prinsip dasar penetapan tarif adalah hal yang berkaitan dengan keterjangkauan.

Keadilan tarif dikatakan terjangkau apabila pengeluaran rumah tangga perbulan untuk pemenuhan kebutuhan dasar minimum tidak melebihi 5 persen dari rata-rata pendapatan rumah tangga kelompok pelanggan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X