Minggu, 21 Desember 2025

Selain Uji Kompetensi Pejabat Eselon II, Pemkab Purwakarta Bakal Evaluasi Kinerja Tiga Kepala Perangkat Daerah

- Selasa, 6 Agustus 2024 | 10:12 WIB
Dari Kiri, Kepala BKPSDM Kabupaten Purwakarta Wahyu Wibisono saat menyerahkan piagam penghargaan juara LCCA dan Paduan Suara Aparatur, di Taman Mayar Datar, komplek Setda Kabupaten Purwakarta, Senin 5 Agustus 2024 (Aik/Metropolitan)
Dari Kiri, Kepala BKPSDM Kabupaten Purwakarta Wahyu Wibisono saat menyerahkan piagam penghargaan juara LCCA dan Paduan Suara Aparatur, di Taman Mayar Datar, komplek Setda Kabupaten Purwakarta, Senin 5 Agustus 2024 (Aik/Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) akan melaksanakan uji kompetensi dan evaluasi kinerja pejabat eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Kepala BKPSDM Purwakarta, Wahyu Wibisono mengatakan uji kompetensi dan evaluasi kinerja pejabat eselon II ini akan dilaksanakan selama dua hari, yakni Rabu-Kamis 7-8 Agustus 2024.

Ia juga mengatakan ada sebanyak 26 orang pejabat eselon II yang mengikuti uji kompetensi ini.

Baca Juga: Sepi Pembeli, Pedagang Pasar Cikampek Banyak yang Gulung Tikar

"Iya benar, Pemkab Purwakarta akan melaksanakan uji kompetensi untuk 26 pejabat eselon II," kata Wibi saat ditemui di Taman Mayar Datar, komplek Setda Kabupaten Purwakarta, Senin 5 Agustus 2024.

Sementara kata dia, untuk tiga kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Yakni, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Kepala Satpol PP dan Sekretaris DPRD.

Baca Juga: Daftar Lengkap Harga iPhone pada Agustus 2024, Cek Selengkapnya Apakah Ada yang Turun Harga?

"Jadi, selain mengikuti uji kompetensi, dari 26 orang JPT, 3 orang diantaranya yakni Sekwan, Kepala Disperkim dan Kepala Satpol PP akan mengikuti evaluasi kinerja," kata dia.

Wibi menjelaskan, pelaksanaan uji kompetensi dan evaluasi kinerja ini akan melibatkan Tim Pansel.

Diantaranya Kepala Biro Kepegawaian Kemendagri, dua orang akademisi dari Unpad, Inspektur Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan terakhir Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Purwakarta (Ketua Pansel).

Baca Juga: Pj Wali Kota Bogor Bantah Plafon Jebol Masjid Agung Akibat Kesalahan Konstruksi

"Proses pelaksanaan uji kompetensi dan evaluasi ini sudah ditempuh jauh hari serta sudah mendapatkan rekomendasi KASN, BKN, Pemprov Jabar dan Kementerian Dalam Negeri," ucap Wibi menjelaskan.

Sebagai penutup, Wibi menambahkan, dasar hukum pelaksanaaan uji kompetensi dan evaluasi kinerja ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X