METROPOLITAN.ID - DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bogor secara resmi melaporkan mantan Sekjen PKB, Lukman Edy ke Polresta Bogor Kota pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Lukman Edy sendiri dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sekretaris DPC PKB Kota Bogor, Edi Kholki Zaelani menuturkan, ada dua poin yang menjadi dasar laporan yang dilayangkan pihaknya ke Polresta Bogor Kota.
Baca Juga: DPUPR Sebut Perbaikan Plafon Jebol Masjid Agung Kota Bogor Dibebankan ke Kontraktor
Pertama, terkait pernyataan Lukman Edy yang menyebut bahwa PKB secara pengaturan keuangan itu tidak transparan.
"Padahal dalam kenyataannya kita setiap tahun itu selalu di audit. Oleh karena itu pernyataan tersebut adalah pernyataan yang menyesatkan dan fitnah," kata Edi Kholki Zaelani saat ditemui di Mako Polresta Bogor Kota.
Kedua, pernyataan Lukman Edy yang menyebut bahwa PKB jauh dengan para kyai.
"Padahal pada kenyataan kita pada saat Ketum menjadi Wapres itu hasil Itjima Ulama. Oleh karena itu apa yang disampaikan oleh Muhammad Lukman Edy itu adalah berita bohong," ucap dia.
Atas dasar kedua poin itu, DPC PKB Kota Bogor selaku kader partai secara resmi melaporkan Lukman Edy ke Polresta Bogor Kota.
"Informasi ini sudah tersebar ke media atau pun melalui yang lainnya, kita merasa terganggu selaku kader. Kredibilitas ini harus kita pulihkan dengan melaporkan Lukman Edy ke Polresta Bogor Kota," imbuh Edi Kholki Zaelani.
"Laporan sudah diterima tinggal kita menunggu tindaklanjutnya, kita juga akan berkoordinasi dengan pimpinan di atas," ujar Sekretaris DPC PKB Kota Bogor itu.
Sementara itu, Ketua DPC PKB Kota Bogor, Dewi Fatimah menilai bahwa Lukman Edy tidak punya kapasitas, karena saat ini tidak punya jabatan di PKB.