METROPOLITAN..ID - Masih banyak polisi aktif yang ternyata duduki jabatan sipil, hal ini tidak sesuai dengan putusan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyebut polisi aktif dilarang duduki jabatan sipil, namun praktiknya tidak sesuai.
Terciduk, 22 polisi aktif kini masih duduki jabatan sipil. Berikut daftarnya dirangkum dari permohonan 114/PUU-XXIII/2025:
1. Komjen Yan Sultra Indrajaya-Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
2. Komjen I Ketut Suardana-Irjen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
3. Irjen Mashudi-Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
4. Irjen Ratna Pristiana Mulya-Staf Ahli Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum, Kementerian yang sama.
5. Irjen Alexander Sabar-Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Kemenkomdig.
6. Irjen Ahmad Nurwakhid-Staf Khusus Penegakan Keadilan dan Rekonsiliasi, Kemenko PMK.
Baca Juga: Harga Emas Batangan Hari Ini Jumat 21 November 2025, Galeri24 dan UBS Kompak Naik
7. Brigjen Arif Fajarudin-Inspektur V, Kementerian ESDM.
8. Brigjen Raja Sinambela-Direktur Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian P2MI.
9. Brigjen Frans Tjahyono-Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup, KLHK.