Minggu, 21 Desember 2025

22 Polisi Aktif Masih Duduki Jabatan Sipil, Langgar Putusan MK: Melemahkan Prinsip Sipil Supremacy

- Jumat, 21 November 2025 | 16:26 WIB
Foto ilustrasi - Ada 22 polisi aktif yang masih duduki jabatan sipil di pemerintahan . (Unsplash/Madrosah Sunnah)
Foto ilustrasi - Ada 22 polisi aktif yang masih duduki jabatan sipil di pemerintahan . (Unsplash/Madrosah Sunnah)

METROPOLITAN..ID - Masih banyak polisi aktif yang ternyata duduki jabatan sipil, hal ini tidak sesuai dengan putusan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyebut polisi aktif dilarang duduki jabatan sipil, namun praktiknya tidak sesuai.

Terciduk, 22 polisi aktif kini masih duduki jabatan sipil. Berikut daftarnya dirangkum dari permohonan 114/PUU-XXIII/2025:

Baca Juga: 1.827 PPPK Paruh Waktu Pemkot Sukabumi Sujud Syukur usai Dilantik, Wali Kota Ayep Zaki Ingatkan soal Kontrak

1. Komjen Yan Sultra Indrajaya-Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

2. Komjen I Ketut Suardana-Irjen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

3. Irjen Mashudi-Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

4. Irjen Ratna Pristiana Mulya-Staf Ahli Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum, Kementerian yang sama.

5. Irjen Alexander Sabar-Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Kemenkomdig.

6. Irjen Ahmad Nurwakhid-Staf Khusus Penegakan Keadilan dan Rekonsiliasi, Kemenko PMK.

Baca Juga: Harga Emas Batangan Hari Ini Jumat 21 November 2025, Galeri24 dan UBS Kompak Naik

7. Brigjen Arif Fajarudin-Inspektur V, Kementerian ESDM.

8. Brigjen Raja Sinambela-Direktur Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian P2MI.

9. Brigjen Frans Tjahyono-Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup, KLHK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X