politik

22 Polisi Aktif Masih Duduki Jabatan Sipil, Langgar Putusan MK: Melemahkan Prinsip Sipil Supremacy

Jumat, 21 November 2025 | 16:26 WIB
Foto ilustrasi - Ada 22 polisi aktif yang masih duduki jabatan sipil di pemerintahan . (Unsplash/Madrosah Sunnah)

Baca Juga: Siapa AKBP Basuki? Perwira Polda Jateng yang Terseret Kasus Kematian Dwinanda Linchia Levi Dosen Untag

Tujuan putusan MK soal polisi aktif yang tak boleh duduki jabatan sipil

Putusan MK dibuat agar menghindari adanya perwira aktif masuk ke ranah kementerian, lembaga, hingga badan non-struktural.

Kecuali jika memang polisi tersebut meninggalkan jabatan sebagai perwira lalu masuk ke ranah sipil.

22 polisi aktif yang terciduk duduki jabatan sipil di atas tertera dalam dokumen permohonan uji materi yang diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihit.

22 polisi aktif itu yang menduduki posisi strategis di berbagai instansi sipil pemerintahan.

Baca Juga: Wisata Pantai Dampar, Surga Tersembunyi dengan Tebing 20 Meter di Lumajang

Nama-nama tersebut diperoleh dari kebijakan mutasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per 14 Februari 2025 dan rotasi lanjutan setelahnya.

Kasus tumpang tindih jabatan polri ke ranah sipil dinilai bisa melemahkan prinsip sipil supremacy dalam birokrasi negara.

Ketua MK Suhartoyo dalam putusannya menyatakan bahwa norma lama membuka ruang multitafsir yang bertentangan dengan konstitusi.

*Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegasnya dalam sidang putusan, Kamis, 13 November 1025.

Kini penugasan baru di ranah sipil bisa terjadi jika hanya anggota Polri mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

Putusan MK ini dinilai bisa jadi titik balik hubungan Polri dan birokrasi sipil, serta mendorong penataan ulang posisi struktural yang selama ini diisi polisi aktif.***

Halaman:

Tags

Terkini