CIBINONG – Bagi para pengusaha segeralah mengurus izin dan melengkapi kekurangan surat yang seharusnya menjadi dasar perusahaan berdiri. Sebab, pekan ketiga awal tahun ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bekerja sama dengan Kejaksaan Cibinong bakal menggelar operasi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar perda di Bumi Tegar Beriman.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Herdi mengatakan, pihaknya akan menggelar operasi tipiring di wilayah Kabupaten Bogor yang ada di 40 kecamatan, 416 desa dan 19 kelurahan. ”Kemungkinan pekan ketiga, karena kami masih menunggu dana APBD. Selain itu, operasi ini juga bekerja sama dengan Kejaksaan Cibinong,” tuturnya.
Herdi mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyeleksi ratusan Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) dan dipastikan selesai akhir pekan kedua. ”Sebanyak 162 Banpol PP sudah kami seleksi. Saat ini kami lebih konsen ke penguatan internal anggota Satpol PP sebelum gelaran operasi tipiring dilaksanakan,” terangnya.
Menurut dia, penertiban yang akan dilakukan nanti lebih pada perusahaan atau pengusaha dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar perda. ”Apabila ada perusahaan yang melanggar perda akan kami segel dan kami berikan waktu untuk mengurus perizinannya,” katanya. Namun apabila hingga batas waktu yang ditentukan belum juga diurus, pihaknya akan melimpahkan langsung ke pengadilan.
”Termasuk para PKL. Kalau terus membandel dan melanggar, dipastikan ada tindakan kurungan penjara supaya mereka jera dan diharapkan mereka mengikuti peraturan yang berlaku,” paparnya.
Informasi yang dihimpun, Satpol PP Kabupaten Bogor yang berjumlah 500 orang bakal menindak tegas para pelanggar Perda Kabupaten Bogor.
(yos/b/sal/py)