METROPOLITAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus mendorong agar pengelolaan desa lebih transparan dan akuntabel. Hal tersebut disampaikan Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan saat membuka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa pada Pemkab Bogor, yang diselenggarakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat (Jabar) di gedung Tegar Beriman, Cibinong, Rabu (16/11). Iwan menjelaskan prioritas penggunaan Dana Desa (DD) 2020–2021 di Kabupaten Bogor terfokus kepada pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 dan jaringan pengaman sosial. Sementara, di 2022, prioritas penggunaan DD terdiri dari 40 persen Bantuan Langsung Tunai (BLT), 20 persen program ketahanan pangan dan hewani, 8 persen dukungan pendanaan pandemi Covid-19, dan 32 persen program lainnya sesuai kewenangan dan kebutuhan desa. Untuk mewujudkan pengelolaan DD yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, Pemkab Bogor juga telah melakukan sejumlah upaya. Di antaranya, menyusun serangkaian regulasi serta petunjuk teknis pengelolaan DD, sosialisasi peraturan dan kebijakan pengelolaan DD, monitoring dan evaluasi pemantauan capaian dan keluaran DD lewat aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) setiap triwulan dan semester, dan peningkatan kapasitas berupa pelatihan kepada desa, perangkat desa, dan unsur lain yang memiliki fungsi pendampingan dan pengawasan terhadap pengelolaan DD. “Berkenaan dengan pengawasan pengelolaan keuangan desa, sesuai Permendagri 20/2018, dikoordinasikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kabupaten,” ujarnya. Iwan menjelaskan kegiatan pengawasan oleh APIP meliputi evaluasi efektivitas pengelolaan keuangan desa, audit kinerja dan aset desa, reviu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) dan konsistensi dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), reviu kualitas belanja desa, reviu Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) desa, monitoring penyaluran dana transfer dan capaian keluaran, dan audit investigatif. “Di samping itu, pengawasan juga dilakukan camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat melalui musdes/pengaduan,” sambungnya. Menurutnya, sejauh ini memang kerap terjadi beberapa permasalahan. Misalnya, sebagian besar pemerintahan desa tidak memiliki buku inventaris aset desa yang terkini secara berkala. Sebagian besar pemerintahan desa juga belum melakukan inventarisasi aset, lalu aset desa berupa tanah dikuasai atau dimanfaatkan pihak yang tidak berhak, hingga sebagian besar tanah kas desa belum disertifikatkan atas nama pemerintah desa. “Masalah lainnya juga asih rendahnya kesadaran perangkat desa tentang arti penting pengelolaan aset desa, sehingga aset desa, khususnya tanah, belum dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan pendapatan asli desa,” terang Iwan. Untuk itu, Iwan berharap lewat kegiatan ini pengelolaan keuangan dan pembangunan desa bisa lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, Pemkab Bogor juga terus berkomitmen mendorong agar tujuan tersebut terealisasi. “Kita punya harapan bersama agar pengelolaan keuangan dan pembangunan desa bisa lebih transparan dan akuntabel. Pemkab Bogor juga terus mengupayakan itu lewat berbagai upaya dan semoga kegiatan ini juga bisa membantu ke arah sana,” tandasnya. (fin/eka/run)