Minggu, 21 Desember 2025

Pemkab Bogor Dorong Pengelolaan Dana Desa Lebih Transparan dan Akuntabel

- Kamis, 17 November 2022 | 16:01 WIB
WORKSHOP: Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan saat Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa pada Pemkab Bogor di gedung Tegar Beriman, Cibinong, Rabu (16/11).
WORKSHOP: Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan saat Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa pada Pemkab Bogor di gedung Tegar Beriman, Cibinong, Rabu (16/11).

METROPOLITAN - Pemerin­tah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus mendorong agar peng­elolaan desa lebih transparan dan akuntabel. Hal tersebut disampaikan Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan saat membuka Workshop Evaluasi Pengelo­laan Keuangan dan Pembangu­nan Desa pada Pemkab Bogor, yang diselenggarakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwa­kilan Provinsi Jawa Barat (Jabar) di gedung Tegar Beriman, Ci­binong, Rabu (16/11). Iwan menjelaskan prioritas penggunaan Dana Desa (DD) 2020–2021 di Kabupaten Bogor terfokus kepada pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 dan jaringan penga­man sosial. Sementara, di 2022, prioritas penggunaan DD ter­diri dari 40 persen Bantuan Langsung Tunai (BLT), 20 per­sen program ketahanan pangan dan hewani, 8 persen dukungan pendanaan pandemi Covid-19, dan 32 persen program lainnya sesuai kewenangan dan kebu­tuhan desa. Untuk mewujudkan peng­elolaan DD yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, Pemkab Bogor juga telah mela­kukan sejumlah upaya. Di antaranya, menyusun serang­kaian regulasi serta petunjuk teknis pengelolaan DD, sosia­lisasi peraturan dan kebijakan pengelolaan DD, monitoring dan evaluasi pemantauan ca­paian dan keluaran DD lewat aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) setiap triwu­lan dan semester, dan pening­katan kapasitas berupa pela­tihan kepada desa, perangkat desa, dan unsur lain yang memiliki fungsi pendamping­an dan pengawasan terhadap pengelolaan DD. “Berkenaan dengan pengawasan pengelo­laan keuangan desa, sesuai Permendagri 20/2018, diko­ordinasikan Aparat Pengawa­san Intern Pemerintah (APIP) kabupaten,” ujarnya. Iwan menjelaskan kegiatan pengawasan oleh APIP meli­puti evaluasi efektivitas peng­elolaan keuangan desa, audit kinerja dan aset desa, reviu Rancangan Anggaran Penda­patan dan Belanja Desa (RAPB­Des) dan konsistensi dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), reviu kualitas belanja desa, reviu Penga­daan Barang/Jasa (PBJ) desa, monitoring penyaluran dana transfer dan capaian keluaran, dan audit investigatif. “Di samping itu, pengawasan juga dilakukan camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat melalui mus­des/pengaduan,” sambungnya. Menurutnya, sejauh ini me­mang kerap terjadi beberapa permasalahan. Misalnya, se­bagian besar pemerintahan desa tidak memiliki buku inventaris aset desa yang ter­kini secara berkala. Sebagian besar pemerintahan desa juga belum melakukan inven­tarisasi aset, lalu aset desa berupa tanah dikuasai atau dimanfaatkan pihak yang tidak berhak, hingga sebagian besar tanah kas desa belum diser­tifikatkan atas nama pemerin­tah desa. “Masalah lainnya juga asih rendahnya kesada­ran perangkat desa tentang arti penting pengelolaan aset desa, sehingga aset desa, khu­susnya tanah, belum dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pening­katan pendapatan asli desa,” terang Iwan. Untuk itu, Iwan berharap lewat kegiatan ini pengelo­laan keuangan dan pembangu­nan desa bisa lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, Pemkab Bogor juga terus ber­komitmen mendorong agar tujuan tersebut terealisasi. “Kita punya harapan bersama agar pengelolaan keuangan dan pembangunan desa bisa lebih transparan dan akun­tabel. Pemkab Bogor juga terus mengupayakan itu lewat berbagai upaya dan semoga kegiatan ini juga bisa mem­bantu ke arah sana,” tandas­nya. (fin/eka/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Kunker ke Kota Kisarazu, Bima Arya Perkuat Kerja Sama

Senin, 28 November 2022 | 16:01 WIB

Bantu Korban Gempa Cianjur, Antam Turunkan ERG

Kamis, 24 November 2022 | 11:08 WIB
X