seremoni

Cegah Kekerasan, DP3AP2KB Getol Sosialisasi Perda

Selasa, 7 Februari 2017 | 10:26 WIB

CIBINONG – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengen­dalian Penduduk dan Keluarga Beren­cana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor, khususnya pada bidang anak, gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.

Kepala Bidang (Kabid) Anak Shinta mengatakan bahwa perda tersebut harus dipahami masyarakat, sehing­ga tidak ada lagi kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Hari ini (ke­marin, red) kami melakukan sosiali­sasi di UPT Cibinong yang diikuti 40 peserta dari perwakilan desa, keca­matan hingga pemerhati anak,” te­rangnya.

Shinta mengatakan, Pemerintah Kabu­paten (Pemkab) Bogor berharap pe­serta dapat melibatkan diri secara aktif dalam mendorong penerapan peraturan tersebut melalui kegiatan ini. Hal tersebut diyakini dapat mendorong upaya perl­indungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan secara maksimal. ”Upaya ini sangat penting dan strategis, karena perempuan dan anak merupakan po­tensi yang sangat besar di tengah ma­syarakat saat ini,” katanya.

Shinta menjelaskan, jumlah perempuan di Kabupaten Bogor mencapai 48,82% dari total penduduk, sedangkan anak se­banyak 40,26%. Mereka termasuk kelom­pok yang rentan mengalami kekerasan, baik dalam rumah tangga maupun di luar rumah tangga. Untuk itu, posisi pe­rempuan mendapat perhatian lebih se­suai perda. “Kami berharap pelaksanaan­nya dapat berjalan maksimal dan dapat mengurangi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bogor,” pungkasnya.

(yos/b/feb/mg1/py)

Tags

Terkini

Kunker ke Kota Kisarazu, Bima Arya Perkuat Kerja Sama

Senin, 28 November 2022 | 16:01 WIB

Bantu Korban Gempa Cianjur, Antam Turunkan ERG

Kamis, 24 November 2022 | 11:08 WIB