METROPOLITAN - Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) menggelar rapat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Hotel Permata, Kota Bogor, kemarin. Rapat tersebut membahas beberapa hal untuk menyamakan persepsi terkait perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang di Kota Hujan.
Sedikitnya ada lima pembahasan yaitu tindak lanjut Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penataan Ruang, pembangunan di lokasi Tol Bogor Inner Ring Road (BORR), pembangunan di kawasan Situgede, lahan milik pribadi yang tidak sesuai pola ruang dan pelayanan informasi peruntukan ruang.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor Erna Hernawati mengatakan, penyusunan Perwali mengenai penataan ruang dilakukan untuk percepatan selama Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sedang dikaji ulang
“RDTR kan harus menunggu Perda RTRW dulu, tapi proses perizinan tidak mungkin menunggu selesai. Berdasarkan klausul jika sedang menunggu review, maka boleh dibuat Perwali mengenai penataan ruang,” katanya.
”Perwali nantinya berisi poin-poin aturan yang akan mengatur permasalahan yang saat ini terjadi di Kota Bogor. Jadi, dengan adanya Perwali maka regulasi dari setiap masalah dapat dibaca dengan sudut yang sama oleh berbagai dinas terkait,” sambungnya.
(*/feb/py)