Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Bogor mencatat sebanyak 2.046 koperasi aktif tersebar di Bumi Tegar Beriman. Keberadaan dari lembaga berbadan hukum itu pun dapat membantu keperluan masyarakat setempat.
MENINGKATKAN pelayanan kepada warga Bumi Tegar Beriman, Dinas Koperasi dan UKM gencar sosialisasi terhadap keberadaan koperasi baru yang akan dibangun kelompok masyarakat. ”Untuk menjadikan koperasi harus ada kelompok masyarakat yang terdiri dari 20 orang. Inilah salah satu syarat pendirian koperasi,” kata Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Linda Andayani kepada Metropolitan, kemarin.
Saat penyuluhan, tambah Linda, pihaknya juga melakukan pendampingan dan tata cara pengelolaan koperasi terhadap kelompok masyarakat tersebut. ”Ya, kita berikan bimbingan untuk menyamakan persepsi maju bersama-sama. Semoga koperasi bisa semakin berkembang. Kalaupun ada koperasi yang tidak aktif lagi, kita akan cabut badan hukumnya,” tegasnya.
Sebab, sambung dia, peraturan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1995 tentang pembubaran koperasi oleh pemerintah, khususnya bagi koperasi yang tidak aktif. Untuk memfasilitasi peserta koperasi, pihaknya juga meningkatkan SDM yang telah diatur UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pengkoperasian.
(yos/b/feb/py)