seremoni

Dpmd Genjot Pembinaan Data Profil Desa

Kamis, 27 April 2017 | 08:30 WIB

METROPOLITAN - Berdasarkan Pe­raturan Menteri Dalam Negeri (Per­mendagri) Nomor 12 Tahun 2007 tentang Instrumen Pengumpulan Data Profil Desa dan Kelurahan, ke depan laporan desa harus dilakukan secara online. Tujuannya agar kegia­tan itu dapat dilihat dan dipantau secara langsung oleh seluruh masy­arakat di Indonesia, termasuk Kabu­paten Bogor.

Untuk mendukung payung hukum tersebut, Pemkab Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor terus menggenjot pembinaan dan pendayagunaan ope­rator desa terkait tatacara penyusunan profil desa di Bumi Tegar Beriman yang terdiri dari 416 desa, 18 kelurahan dan 40 kecamatan.

Petugas Pelaksana Bidang Penataan Desa DPMD Kabupaten Bogor Muha­rom mengatakan, pembinaan yang berlangsung di aula rapat DPMD ke­marin melibatkan 32 orang dari tiga kecamatan dan 32 desa. ”Kegiatan ini menargetkan seluruh pemdes se-Ka­bupaten Bogor dapat menyusun aturan desa secara online dan akan diterima kementerian dalam negeri (kemen­dagri),” katanya.

Ke depan, lanjut Muharom, terdapat pula klasifikasi sesuai desa masing-masing, yakni selevel swadaya, swaka­rya dan swasembada. Aturan ini se­suai penentuan Struktur Organisasi Tenaga Kerja (SOTK) perangkat desa. ”Jadi, apabila desa itu masih dalam klasifikasi swadaya, otomatis sesuai Permen Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK harus digunakan pola minimal. Artinya, memberdayakan dua kepala seksi (kasi) dan dua kepala urusan (kaur),” jelas Arom, sapaan akrabnya.

Meski begitu, Arom berharap seluruh desa masuk klasifikasi swakarya, yakni masuk pola maksimal yang artinya ter­dapat tiga kasi dan tiga kaur. ”Semoga update data profil desa ada perubahan. Semua desa bisa menggunakan pola maksimal,” paparnya.

Informasi yang dihimpun, pembinaan dan pendayagunaan ini akan berlangs­ung hingga Jumat (28/4). Setiap pem­binaan maksimal diikuti 40 peserta. Adapun Kamis (27/4) ini akan diikuti petugas operator desa dari Kecamatan Cijeruk, Cigombong, Caringin dan Ke­camatan Klapanunggal.

Arom menjelaskan, pengumpulan data lebih membahas soal pengelo­laan dan publikasi data profil desa/kelurahan serta tingkat perkembangan di wilayah desa itu sendiri.

“Sementara pendayagunaan yakni upaya mendata total kepala keluarga, data potensi desa dan kelurahan serta tingkat perkembangan dan dalam sis­tem perencanaan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintah pembangu­nan dan pembinaan kemasyarakatan,” bebernya.

Selain itu, sambung dia, terdapat pula prodeskel, yakni gambaran me­nyeluruh tentang karakter desa/kelu­rahan yang meliputi data dasar kelu­arga, potensi Sumber Daya Alam (SDA), Sumber Daya Manusia (SDM), Kelem­bagaan Organisasi, Sarana dan Pra­sarana (Sarpras) serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa atau kelurahan itu sen­diri.

“Adapun kondisi berdasarkan update data 2017 ada lima wilayah kecamatan yang masuk klasifikasi swakarya. Di an­taranya Kecamatan Sukaraja (Desa Gunung­geulis), Kecamatan Citeureup (Desa Ta­rikolot dan Desa Puspasari), Kecamatan Tenjo (Desa Tapos), Kecamatan Bojong­gede (Desa Bojongbaru),” pungkasnya.

(yos/b/feb/py)

Tags

Terkini

Kunker ke Kota Kisarazu, Bima Arya Perkuat Kerja Sama

Senin, 28 November 2022 | 16:01 WIB

Bantu Korban Gempa Cianjur, Antam Turunkan ERG

Kamis, 24 November 2022 | 11:08 WIB