seremoni

Dpmpd Siapkan Pilkades Antarwaktu

Rabu, 21 Juni 2017 | 09:08 WIB

METROPOLITAN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor menggelar sosiali­sasi persiapan Pilkades An­tarwaktu di kantor desa Tlajungudik hari ini. Ke­pala Seksi (Kasi) Pemerintah Desa (Pemdes) DMPD Ka­bupaten Bogor Jamaludin menuturkan, kegiatan ter­sebut sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa, Perbup Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pem­berhentian Kades sebagai­mana telah diubah dalam Perbup Nomor 41 Tahun 2016.

“Atas dasar tersebut dan sesuai Ke­putusan Bupati Bogor Nomor 141.1/357/Kpts/Per-UU/2017 tentang pengesa­han pemberhentian Marjuki sebagai kades Tlajungudik masa bakhti 2014-2020,” ujarnya kepada Metropolitan, kemarin.

Lalu sesuai ketentuan Pasal 87 ayat (1) Perbup Nomor 29 Tahun 2014 bahwa penyelenggaraan musyawarah desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2)BPD membentuk pa­nitia pemilihan antar waktu paling lambat dalam jangka waktu 15 hari terhitung kades diberhentikan. “Giat ini juga dihadiri kasi Pemdes DPMD, perangkat Pemdes Tlajungudik, ang­gota BPD, tokoh masyarakat dan per­wakilan RT/RW setempat,” pungkas­nya.

(yos/a/feb/py)

Tags

Terkini

Kunker ke Kota Kisarazu, Bima Arya Perkuat Kerja Sama

Senin, 28 November 2022 | 16:01 WIB

Bantu Korban Gempa Cianjur, Antam Turunkan ERG

Kamis, 24 November 2022 | 11:08 WIB