METROPOLITAN – Wali Kota Bogor Bima Arya mengukuhkan sekaligus melantik Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Pertanahan (Pokmasdartibnah) Kecamatan Bogor Barat di Vila Suganda, Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, kemarin.
Bima mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melegalisasi aset tanah se-Indonesia. Terkait hal tersebut, Bima meminta Pokmasdartibnah memahami persoalan dan menguasai lapangan. “Semua terkait persyaratan administratif. Semua tentang kebutuhan warga yang harus dikuasai dan dipahami Pokmasdartibnah,” ujarnya.
Lalu apabila ada persoalan di lapangan atau hal yang kurang, Bima meminta untuk berkoordinasi dengan lurah, kepala seksi pemerintahan, camat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor. “Satu yang penting yakni tidak boleh ada pelanggaran hukum dan pungutan liar. Semoga semua bekerja dengan baik dan terima kasih atas kesediaannya bergabung di Pokmasdartibnah untuk menyukseskan program ini,” jelasnya.
Setelah melantik anggota Pokmasdartibnah, lanjut dia, kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penyiapan posko di setiap kelurahan yang diawali pemasangan tanda batas pemilikan tanah yang dilakukan bergiliran oleh Wali Kota Bogor Bima Arya, Kepala BPN Kota Bogor Erry Juliani Pasoreh, Camat Bogor Barat Pupung W Purnama dan lurah Bubulak dengan disaksikan pemilik tanah. Tak hanya itu, Bima juga meninjau pembangunan taman di lokasi tersebut dan mengunjungi Pondok Pesantren Miftahul Fallah.
(*/feb/py)