seremoni

Formasi OPD Bakal Dirubah Sesuai PP

Kamis, 25 Januari 2018 | 10:02 WIB

-

METROPOLITAN- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar rapat evaluasi penataan kelembagaan perangkat daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai perubahan PP Nomor 41 tahun 2007 yang secara otomatis akan mengubah formasi kelembagaan atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sekretaris Daerah (Sekda) Ade Sarip Hidayat yang memimpin rapat mengatakan, selain PP Nomor 18 tahun 2016 ada Perda nomor 7 tahun 2016 tentang perangkat daerah dan Perwali Nomor 56 tahun 2016 tentang kedudukan,  susunan organisasi,  tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah. Ade menerangkan, evaluasi ini dalam rangka untuk memperbaiki penataan kelembagaan perangkat daerah, termasuk kaitannya dengan tunjangan penghasilan di daerah yang tergantung dari kelas dan nilai jabatan. “Mudah mudahan evaluasi ini tidak terlalu lama, paling cepat seminggu ini hasilnya dilaporkan, karena jika ada perubahan harus didiskusikan lagi,” kata Ade di ruang Paseban Sri Bima, Selasa (23/01/2018). Asisten Pemerintahan Setda Kota Bogor Hanafi meminta usulan tersebut tidak berdasarkan penilaian subjektif, tetapi harus mengikuti aturan yang berlaku dengan masukkan yang konstruktif. Jangan sampai ada PNS yang non job. Untuk itu, pada pertemuan ini ia mengajak untuk menyamakan persepsi. “Kita targetkan September hasil evaluasi ini diajukan ke DPRD untuk dibahas. Kepada setiap OPD jika tidak memungkinkan untuk di merger (gabung) ya jangan dirubah” ujarnya.

(*/FEB/py)

Tags

Terkini

Kunker ke Kota Kisarazu, Bima Arya Perkuat Kerja Sama

Senin, 28 November 2022 | 16:01 WIB

Bantu Korban Gempa Cianjur, Antam Turunkan ERG

Kamis, 24 November 2022 | 11:08 WIB