METROPOLITAN- Terhitung sejak 15 Februari sampai 23 Juni 2018, Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bogor. Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan adanya Pilkada Serentak 2018 tugasnya tidak perlu terganggu. Sebab, ASN sudah diberikan rambu dengan ketentuan harus bersifat netral atau tidak ada keberpihakan kepada siapapun dan tidak terintervensi dengan kepentingan apapun.
“Jadi tetap hadir sebagai pelayanan masyarakat. Saya menitipkan kepada semua ASN di Kota Bogor agar tetap konsen terhadap program-program yang ada sesuai dengan tupoksinya,” tegasnya.
Ade dan Plt Wali Kota Bogor Usmar Hariman dalam kepemimpinan 4 bulan kedepan berkomitmen bersama-sama menjaga Kota Bogor agar tetap nyaman dan kondusif serta terus meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat. “Ini adalah Plt Wali Kota, Walikotanya masih ada karena cuti, tugasnya memang tidak jauh berbeda,” kata Ade.
Menyinggung aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang mengeluarkan larangan bagi seluruh ASN untuk berfoto bersama pasangan calon kepala daerah dan mengunggahnya ke media sosial harus dijalankan dengan baik.
“Tidak ada lagi ASN yang berfoto dengan pasangan calon dan memposting di media sosial, walaupun ini terlihat sederhana tetap ini sudah aturan dan wajib diikuti. Saya sangat berharap untuk dipahami dan bukan kali ini saja saya sampaikan, tetapi sudah diberbagai kesempatan,” pungkasnya.
Sekedar informasi, berdasarkan Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 7 ayat (1) menegaskan, Pelaksana Tugas Gubernur, Pelaksana Tugas Bupati, dan Pelaksana Tugas Walikota mempunyai tugas dan wewenang untuk salah satunya menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri
(*/feb)