Kabag Administrasi Pemerintahan Kota Bogor, Taufik SH mengatakan, pihaknya sengaja mengundang warga yang terkena dampak proyek jalan nasional untuk musyawarah terkait pembebasan lahan.
Menurut Taufik, berdasarkan kebutuhan teknis, ternyata pembangunan jalan tol tersebut masih memerlukan tanah yang harus dibebaskan.
“Melalui Kementrian Pekerjaan Umum, dilakukan pengukuran tanah yang dibutuhkan. Hari ini (kemarin-red) dimusyawarahkan untuk penggatian kerugian kepada masyarakat pemilik tanah yang bersangkutan,” ujar Taufik.
Bentuk ganti rugi akan diwujudkan dalam dua cara, yaitu pembayaran melalui uang tunai dan tukar lahan. Taufik memastikan kalau nominal pembayaran ganti rugi telah sesuai dengan perhitungan tim aprraisal.
“Pembayaran ganti rugi tersebut berdasarkan hasil penelitian Appraisal, jadi sudah dinilai berapa nilai tanah permeter, berapa bangunannya, berapa tanamannya kalau ada tanaman di lahan tersebut, jadi semuanya sudah berdasarkan perhitungan yang sudah matang dan mendetail”, kata Taufik.
Sementara, terkait warga yang keberatan dengan hasil perhitungan tim appraisal, ia pun akan membahasnya kembali di musyawarah lanjutan.
“Bagi masyarakat yang tidak setuju silahkan sampaikan ketidak setujuannya, nanti akan dimusyawarahkan kembali, ada tahapan musyawarah kembali maksimal satu kali”,”tandasnya
(mg2/b/feb/py)