METROPOLITAN- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor saat ini sudah membentuk Satuan tugas (Satgas) percepatan perizinan. Pembentukan Satgas ini sesuai perintah Menteri Koordinator bidang Perekonomian tentang percepatan perizinan usaha.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat seusai memimpin langsung rapat sinergitas perizinan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, Senin (26/02/2018).
Ade yang juga selaku ketua Satgas Percepatan Perizinan mengaku sengaja mengundang Kemenko bidang Perekonomian untuk mengetahui apa makna yang signifikan yang terkandung dalam perintah pembentukan Satgas itu. “Izin hanya 1 minggu rekomendasi bisa 1 bulan,” ujar Ade.
Ketiga, dia menyebutkan saat ini ada 53 izin yang ada di SKPD dan 63 masih tercecer di luar. Ade meminta dalam waktu dekat tidak ada lagi izin di SKPD lain dan semua dikelola DPMPTSP.
“Ini juga sesuai pesan KPK jadi 100 persen diambil DPMPTSP. Maka dalam waktu dekat (dalam tahun ini) semua akan diinvetarisir semua dinas yang masih memegang izin untuk diserahkan ke DPMPTSP. Hanya mungkin dari hasil evaluasi perlu juga nanti disederhanakan. Diharapkan pertengahan tahun sudah selesai,” imbuhnya (*/feb)