seremoni

ASN Wajib segera Laporkan SPT Tahunan

Jumat, 2 Maret 2018 | 09:51 WIB

-

METROPOLITAN- Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri, diwajibkan untuk menaati dan mematuhi segala ketentuan peraturanperundang-undangan perpajakan yang berlaku. Maka, pe­nyampaian SPT tahunan PPh tanpa kecuali Prawigyo, wajib paparannya Polri.Haltersebut dilaksanakan dari mengenai Kanwil dikemukakan seluruh DJP penyampaian Jabar ASN dan MohamadIII dalam TNI/ SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi secara elektronik, saat briefing staf yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat, belumlama ini. ”Kewajiban wajib pajak ini adalah bahwa setiap wajib pajak harus mengisi surat pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas serta me­ nandatangani dan menyampaikannya ke Direktorat Jenderal Pajak,” jelasnya. Karena, katanya, seperti diketahui bahwa surat pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, bukan objek dan/atau bukan objek pajak, juga harta dan kewajiban. ”Dan yang dilaporkan ini adalah penghasilan. Yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik ituyang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia dikonsumsi wajib pajak,” yang atau terangnya.

(*/ram)

Tags

Terkini

Kunker ke Kota Kisarazu, Bima Arya Perkuat Kerja Sama

Senin, 28 November 2022 | 16:01 WIB

Bantu Korban Gempa Cianjur, Antam Turunkan ERG

Kamis, 24 November 2022 | 11:08 WIB