seremoni

DAPD Bina Perangkat Daerah dan Aparat Desa Agar Tertib Arsip

Jumat, 9 Maret 2018 | 10:19 WIB

-

CIBINONG – Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) Kabupaten Bogor, Kamis (01/03/2018) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi kearsipan sebagai bagian dari tugas pokok Bidang Pembinaan Kearsipan. Kegiatan yang berjudul “Sosialisasi Kearsipan dalam Mendukung Tata Kelola Pemerintah Daerah yang Akuntabel,” dihadiri 80 peserta yang berasal dari Perangkat Daerah dan Pemerintahan Desa se-Kabupaten Bogor di Hotel Purnama Cibogo Kecamatan Megamendung. Pada kesempatan tersebut DAPD menghadirkan narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) ,Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Jawa Barat, serta dari unit kearsipan IPB. Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Kearsipan DAPD Kabupaten Bogor Sudiyanta mengatakan, pada sosialisasi tersebut pihaknya menyampaikan  tentang Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala (Perka) Arsip Nasional Republik Indonesia nomor 28 tahun 2016 serta  Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Aturan tersebut, perlu disosialisasikan dan dipedomani kepada semua yang memangku kepentingan tentang kearsipan dan dokumen. “Dalam peraturan tersebut dijelaskan  tentang tata urutan pembuatan naskah dan lain sebagainya, dan hal ini merupakan pedoman bagi para pengelola kearsipan dalam menjalankan tugasnya, sehingga pada akhirnya akan menghasilkan dokumen yang akuntabel. Akuntabilitas tentu sangat dibutuhkan dalam setiap tata kelola pemerintahan, apalagi arsip kini menjadi instrument penting dalam laporan pertanggungjawaban Pemerintah,” ujarnya.

Lebih jauh Sudiyanta menuturkan bahwa arsip itu adalah bukti-bukti sejarah nyata, dari mulai berdiri Kabupaten Bogor sampai kini dan apa yang nanti diwariskan kepada generasi yang akan datang. “ Itu semua terbaca lewat arsip,” terangnya. Jadi,  arsip itu tidak bisa dianggap remeh. Ia bahkan menyebut arsip sebagai  sesuatu yang "super penting sekali", apalagi di dalam dunia peradilan sekarang,  kadang-kadang kasus yang sudah dimenangkan pengugat pun bisa dimentahkan jika tergugat menemukan arsip yang bisa dijadikan bukti otentik  untuk mementahkan keputusan pengadilan. “Saya berharap Kabupaten Bogor tertib arsip, sehingga akan mewariskan memori kolektif daerahnya bagi generasi yang akan datang dengan jelas dan baik,” paparnya.

(yos/b/sal)

Tags

Terkini

Kunker ke Kota Kisarazu, Bima Arya Perkuat Kerja Sama

Senin, 28 November 2022 | 16:01 WIB

Bantu Korban Gempa Cianjur, Antam Turunkan ERG

Kamis, 24 November 2022 | 11:08 WIB