Hal itu mengarah pada arah kebijakan penataan perangkat daerah berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 18/2016 dan Permendagri 5/2017 yang merupakan upaya membentuk organisasi perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran. “Khususnya, agar sesuai dengan ruang lingkup penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah,” jelasnya.
Sementara, pada penataan kelembagaan juga bertujuan agar Pemerintah Kabupaten Bogor dapat menetapkan kebijakan dan program inovatif untuk memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. “Sebagai perangkat daerah yang menjalankan fungsi penunjang perencanaan dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan, Bappedalitbang diharapkan menjadi sumber utama perencanaan pembangunan daerah yang berbasis pada hasil penelitian,” paparnya.
Selain itu, sambungnya diharapkan bisa proaktif dalam menjalin komunikasi dan koordinasi dengan semua pihak yang berkompeten untuk mendapatkan data yang akurat dan menyusun perencanaan pembangunan daerah yang komprehensif.
(*/yos/a/ram)