METROPOLITAN - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungaan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bogor, kemarin menggelar rapat kerja daerah (rakerda) yang dilaksanakan di Hotel M One Jl. Raya Jakarta Bogor. Rakerda tersebut digelar guna mengevaluasi permasalahan dan pelaksanaan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 2017, serta melaksanakan perumusan rencana operasional program 2018. Rakerda tersebut dibuka secara resmi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bogor, Burhanudin, dengan tema 'Kerja Bersama untuk Kesejahteraan Perlindungan Perempuan dan Anak di Daerah'. Dalam sambutannya, Burhanudin menegaskan kegiatan tersebut merupakan upaya bersama guna menjamin optimalisasi program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagai salah satu pondasi yang penting dalam pembangunan sosial.
Selain itu, rakerda itu juga sebagai upaya untuk mendukung terwujudnya visi pembangunan yakni Kabupaten Bogor menjadi kabupaten termaju di Indonesia. Burhanudin berharap, rumusan hasil rakerda sekarang ini mampu meningkatkan kerja bersama untuk kesejahteraan perempuan dan anak daerah serta mendorong terciptanya penguatan dan pemaduan kebijakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang berkualitas khususunya di Kabupaten Bogor. Selanjutnya, ia juga menyampaikan agar menyikapi secara serius intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5/2014 tentang gerakan nasional anti kejahatan seksual terhadap anak, telah dilakukan beberapa upaya. Antara lain dengan menyusun kebijakan. Rencana aksi jangka menengah
dan tahunan dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak.
Melakukan sosialisasi mengenai pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak.
Serta meningkatkan koordinasi dengan seluruh unsur forum komunikasi pimpinan daerah dalam mengefektifkan upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak. Sementara itu, dalam konteks pemberdayaan perempuan, Burhan mengimbau agar memperhatikan Permendagri Nomor 15/2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah. Serta permendagri nomor 67 2011 yang antara lain mengamanatkan semua sektor pembangunan untuk melaksanakan pengarusutamaan gender dalam pembangunan.
Burhan berharap, kegiatan ini mampu menghasilkan rumusan kebijakan dan sinergitas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta menginventarisasi berbagai masukan, saran dan pendapat yang potensial meningkatkan kinerja bersama. Hal itu dilakukan dalam rangka membangun Kabupaten Bogor sebagai daerah yang kondusif bagi aktualisasi peran perempuan serta memberi ruang bagi tumbuhnya anak - anak yang memiliki kepribadian baik. “Seta menjunjung tinggi nilai - nilai agama dan budaya. Sehat. Cerdas. Ceria serta terpenuhi kebutuhan jasmani dan rohaninya secara optimal," harapnya.
(*/ram)