METROPOLITAN - Perseteruan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor dengan pedagang Blok F selesai sudah. Ini menyusul keluarnya dasar putusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor yang menolak gugatan pedagang Blok, Senin (29/10).
Usai pembacaan putusan yang dibacakan majelis hakim PN Bogor, Kuasa Hukum PD PPJ Kota Bogor, Iwan Suwandi, mengatakan, putusan ini bagian dari representasi kebenaran mutlak untuk PD PPJ. “Alhamdulillah, saya senang dan lega atas putusan ini. Saya akan menjadikan dasar untuk melanjutkan pembangunan pasar Blok F agar percepatan pembangunan segera terselesaikan,” katanya. Ia menuturkan, putusan ini mutlak dimenangkan PD PPJ atas dasar putusannya. Yakni, menyatakan sah dan berharga SK Direksi tentang penunjukan PT Mulyagiri sebagai investor revitalisasi blok F Pasar Kebonkembang (KKB). Lalu, menyatakan sah dan berharga SK Direksi tentang Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta memerintahkan penggugat meninggalkan kios di Blok F Pasar KKB menuju Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang sudah disediakan. “Ini hasilnya sudah final bahwa amar putusan dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujarnya, seraya menambahkan, dalam rekonvensi mengabulkan gugatan rekonvensi yang diajukan tergugat 1 yaitu menyatakan penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sementara itu, Kasubbag Humas PD PPJ Kota Bogor, Riadul Muslim, mengucap rasa syukur yang tiada henti atas putusan ini. “Sekali lagi saya bersyukur atas putusan yang sudah dibacakan pengadilan. Bagi saya ini sudah putusan yang sah, karena kita negara hukum. Lagi, ini jadi patokan kami (PD PPJ, red) membangun pasar Blok F ke depan,” ujarnya. Sekadar diketahui, ada beberapa petinggi PD PPJ Kota Bogor yang hadir dalam putusan ini. Di antaranya Kuasa Hukum PD PPJ Kota Bogor Iwan suwandi, Kepala Subbagian Hukum PD PPJ Agus Suhendar dan Kepala Subbagian Humas PD PPJ Riadul Muslim. Ketiganya yang mewakili direksi PD PPJ Kota Bogor sudah terlihat di PN Bogor sejak pukul 10:00 WIB sesuai rencana putusan majelis hakim. (*/rez/py)