METROPOLITAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dengan pihak terkait berencana mengembangkan kawasan Danau Bogor Raya menjadi kawasan Transit Oriented Development (TOD). Hal itu diungkapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor Erna Hernawati usai rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Bogor di Paseban Surawisesa, Balai Kota Bogor, Selasa (12/11). Di awal rapat, Erna Hernawati memaparkan hasil pertemuan TKPRD Kota Bogor dengan TKPRD Jawa Barat sebelumnya. Hasil konsultasi yang dilakukan TKPRD Kota Bogor dengan TKPRD Jawa Barat beberapa waktu lalu menghasilkan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti sebelum adanya kesepakatan antara kementerian keuangan, Pemkot Bogor dan PT Sejahtera Eka Graha (SEG). Salah satu usulannya adalah pengembangan wilayah seluas enam hektare untuk Pemkot Bogor di wilayah tersebut. Selain itu, dalam Ketentuan Umum Peraturan Zonasi (KUPZ) harus disampaikan bahwa item yang sudah masuk disetujui pihak yang bersangkutan. Sementara itu, jumlah lahan yang akan digunakan untuk pembangunan kantor Pemkot Bogor seluas enam hektare. Menurut Erna, rapat tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan yang dilakukan pada 4 November 2019 yang dihadiri Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim dengan pengembang PT SEG dan pihak lainnya. Di samping itu juga pertemuan tersebut sebagai proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor 2011-2031 yang telah dibahas pada rapat pleno TKPRD Provinsi Jawa Barat pada 3 Oktober 2019, yang merupakan tahap final proses rekomendasi gubernur Jawa Barat. Dengan pembangunan ini, menurut Erna, akan mendukung kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Di antaranya proyek LRT dan area komersial seperti hotel. ”Untuk Danau Bogor Raya yang merupakan aset Pemkot Bogor akan ditingkatkan fungsinya menjadi destinasi wisata, tinggal menunggu proses serah terima,” kata Erna. Selain itu, menurutnya, pertimbangan lain perlunya kantor Pemkot Bogor dipindahkan ke kawasan Bogor Raya, selain kawasan saat ini bagian pusat kota, fasilitas lain berupa lahan parkir yang ada sudah tidak memadai. RTRW yang dibuat Pemkot Bogor, lanjut Erna, harus didasarkan kebijakan nasional, Jabodetabek, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor dan juga regulasi yang dibuat pemerintah pusat agar sinkron. ”Secara prinsip, Pemerintah Jawa Barat sudah menyetujui beberapa catatan kecil. Selanjutnya ini harus tercantum dalam RTRW Kota Bogor. Di samping itu bakal ada usulan atau perubahan yang menjadi perbaikan untuk rancangan perubahan RTRW Kota Bogor 2011-2031,” kata Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat yang memimpin rapat. Sementara itu, perwakilan BPN Kota Bogor, Edi Budiyanto, yang hadir dalam rapat tersebut mengingatkan beberapa hal yang perlu diperhatikan, di antaranya memastikan status aset, sertifikasi hak atas tanahnya dan PSU-nya. ”Jadi ketika sudah selesai langsung diserahkan ke Pemkot Bogor,” tuturnya. (*/rez/run)