seremoni

Bupati Minta BUMD Aktif Salurkan Zakat Profesi

Selasa, 26 November 2019 | 09:50 WIB
SERIUS: Bupati Bogor Ade Yasin saat membuka Sosialisasi Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2019 tentang Optimalisasi Zakat Profesi, Infak dan Sedekah di lingkungan Pemkab Bogor Tahun 2019 di Grand Mulya Bogor Resort, Senin (25/11).ISTMarcopolo Water AdventureDISKUSI: Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Bogor Abdul Aziz memberi sambutan saat diskusi Pengendal-ian dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Bidang Keagamaan Tahun 2019.SANDIKA/METROPOLITAN

METROPOLITAN - Bupati Bogor Ade Yasin menginstruksikan agar kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) bisa menjadi pelopor sekaligus berperan aktif mengakomodasi zakat profesi.

“Saya mengimbau kepala OPD, direktur BUMD dan dirut RSUD di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor agar menjadi pelopor sekaligus berperan aktif mengoordinasi dan mengumpulkan zakat, infak dan sedekah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di OPD masing-masing,” kata Ade Yasin di Grand Mulya Bogor Resort, Senin (25/11).

Ia menambahkan, optimalisasi zakat harus bisa menyejahterakan masyarakat dan mendukung program Pancakarsa.

“Optimalisasi zakat harus bisa menyejahterkan masyarakat dan mendukung program Pancakarsa, khususnya Bogor berkeadaban, antara lain insentif marbot, beasiswa putra daerah, beasiswa hafiz Quran dan mendorong pengembangan pondok pesantren yang jumlahnya lebih dari 1.300,” tambahnya.

Tidak lupa Ade pun memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Instruksi Bupati Bogor Nomor 1 Tahun 2019.

Saya apresiasi terhadap kegiatan sosialisasi ini, optimalisasi zakat, infak dan sedekah khususnya bagi ASN yang beragama islam dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor sebagai upaya mengoptimalkan pengumpulan zakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Bogor, KH. Lesmana menjelaskan dengan telah terbitnya Instruksi Bupati Bogor Nomor 1 Tahun 2019, maka Baznas Kabupaten Bogor berkewajiban melakukan sosialisasi kepada seluruh Pimpinan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se-Kabupaten Bogor.

Dengan telah terbitnya Instruksi Bupati Bogor Nomer 1 Tahun 2019 maka kewajiban Baznas untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh unit pengumpul zakat, sosialisasi dilaksanakan sebanyak empat tahap yaitu pertama sosialisasi kepada UPZ OPD, kantor kecamatan, SMP negeri dan SMA atau SMK negeri, kedua sosialisasi kepada UPZ puskesmas dan kelurahan, ketiga sosialisasi UPZ Koordinator Satuan Layanan Pendidikan Formal dan Non Formal dan terakhir keempat sosialisasi UPZ desa,” beber Lesmana. (*/feb/run)

Tags

Terkini

Kunker ke Kota Kisarazu, Bima Arya Perkuat Kerja Sama

Senin, 28 November 2022 | 16:01 WIB

Bantu Korban Gempa Cianjur, Antam Turunkan ERG

Kamis, 24 November 2022 | 11:08 WIB