METROPOLITAN - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi merevisi ketentuan terkait pengelolaan Dana Desa (DD) melalui Peraturan Menteri Keuangan No 205 Tahun 2019. Melalui PMK ini, tahapan penyaluran DD dibuat terbalik, dari semula berskema tahap I sebesar 20 persen, tahap II 40 persen dan tahap III 40 persen, yang sempat diatur dalam PMK 193 Tahun 2018. “Penyaluran DD Tahun 2020 harus dimulai pada Januari 2020 dan dilakukan dalam tiga tahap, yaitu tahap I (40 persen), tahap II (40 persen) dan tahap III (20 persen),” kata Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam keterangan resminya. Ketentuan perubahan itu tercantum dalam Pasal 23 Ayat 4 PMK No 205 Tahun 2019. Dengan demikian, penyaluran senilai 40 persen harus dimulai pada tahap I dan seterusnya. Selain ketentuan penyaluran, Kemenkeu juga merevisi persentase alokasinya. Dalam Pasal 6 Ayat (3), alokasi dasar diubah menjadi 69 persen dari total anggaran DD secara merata pada setiap desa di Indonesia. Sebelumnya, persentase alokasi dasar ditentukan sebanyak 72 persen dari total anggaran. Dalam Pasal 6 Ayat (4), nilai alokasi afirmasi diubah dari 3 persen menjadi 1,5 persen. Alokasi afirmasi didefinisikan sebagai persentase anggaran DD yang dibagi secara merata kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal alias jumlah penduduk miskinnya tinggi. Pasal 6 Ayat (7) juga merevisi pagu alokasi formula dari hanya 25 persen menjadi 28 persen. Alokasi ini menentukan pembagian DD berdasarkan formula tertentu. Di dalamnya ada bobot jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa dan tingkat kesulitan geografis. Kemenkeu juga menambah satu jenis alokasi seperti dalam Pasal 6 Ayat (5) dan diberi nama alokasi kinerja. Alokasi ini memiliki nilai 1,5 persen dari anggaran DD untuk dibagikan kepada desa dengan kinerja terbaik berdasarkan bobot pengelolaan keuangan desa, pengelolaan dana desa, capaian keluaran dana desa dan capaian hasil pembangunan desa. Selain itu, Kemenkeu juga memberi penegasan tambahan agar bupati atau wali kota melakukan verifikasi data jumlah desa di wilayahnya. Dalam Pasal 7, verifikasi ini harus dilakukan dengan membandingkan data jumlah desa mutakhir dengan tenggat waktu Agustus sebelum tahun anggaran berjalan. “PMK tentang Pengelolaan DD ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI dalam Rapat Terbatas tentang Penyaluran DD Tahun 2020,” ucap Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (tir/feb/run)