METROPOLITAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor mulai memberlakukan sistem pembayaran nontunai. Sistem ini ditempuh untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kepala Dishub Kabupaten Bogor Ade Yana menjelaskan program tersebut akan mulai berlaku pada 13 April mendatang. “Dengan menerapkan ‘Sistem Pembayaran Retribusi Nontunai’, kami ingin terwujudnya transparansi pajak retribusi yang dibayarkan masyarakat,” ungkap Ade Yana. Ia menjelaskan warga yang hendak membayar pajak kendaraan bisa langsung bayar di bank BJB, ATM atau pembayaran online lainnya. Apabila masyarakat langsung datang ke Bank BJB, terdapat petugas Dishub yang mendata verifikasi sesuai Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD). “Setelah itu, petugas Dishub menerima bukti setor ke kas daerah, melalui rekening kas daerah yang ada pada Bank BJB sebagai bukti tanda setor sesuai kreteria (jenis, tahun kendaraan, red),” terangnya, kemarin. Sementara itu, Kepala Bidang Keselamatan Dishub Kabupaten Bogor Muslim Akbar menambahkan, sistem pembayaran tersebut sudah terintegrasi antara unit pelayanan pengujian kendaraan bermotor dengan Bank BJB. “Jadi di loket pengujian (kantor Dishub Ciluer Bogor) sudah tidak lagi menerima berupa uang cash, karena semua konsumen atau masyarakat yang melakukan wajib uji, atau kir, wajib melakukan pembayaran nontunai melalui bank, ATM serta sistem pembayaran lainnya,” paparnya. Secara teknis dan pengendalian, pihaknya akan selalu mengaswasi kegiatan pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor, sebagaimana yang telah diamanatkan peraturan terkait mengenai pembayaran nontunai. “Karena sistemnya baru selesai secara full dengan Bank BJB dan Seksi Keselamatan Sarana, kami akan terus berupaya dan mendorong masyarakat untuk menggunakan pembayaran dengan nontunai ke depannya,” tandasnya. (yos/c/feb/run)