METROPOLITAN - Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC-19) Doni Monardo mengatakan bahwa tempat pariwisata alam tipe konservasi maupun nonkonservasi boleh kembali dibuka bertahap dengan protokol kesehatan ketat. Doni Monardo mengungkapkan bahwa syarat utama pembukaan adalah menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. “Tempat wisata boleh mulai dibuka bertahap dengan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal,” jelas Doni. Kawasan pariwisata alam yang dimaksud terdiri dari wisata bersifat konservasi seperti kawasan wisata bahari, kawasan konservasi perairan, wisata petualangan. Lalu taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, suaka margasatwa, geopark. Sementara pariwisata nonkonservasi bisa berupa kebun raya, kebun binatang, taman safari, desa wisata dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat. ”Saat ini kawasan pariwisata alam diizinkan dibuka adalah kawasan pariwisata alam yang berada di wilayah kabupaten/kota dalam zona hijau dan atau zona kuning,” katanya. Sementara pembukaan kawasan pariwisata lain diatur sesuai kesiapan pemerintah daerah serta pengelola kawasan pariwisata yang dimaksud. Doni menyebut ada 270 kabupaten/kota yang berada pada zona hijau dan kuning. Pengambilan keputusan ini diserahkan kepada bupati/ wali kota setempat. Pengambilan keputusan harus proses musyawarah dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang melibatkan pengelola pariwisata alam, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di daerah. Pakar epidemologi, pakar kesehatan masyarakat, pakar ekonomi kerayatan, tokoh agama, tokoh budaya dan tokoh masyarakat, pegiat konservasi, serta pelaku indrustri pariwisata. “Tentunya pembukaan harus didahului penciptaan prakondisi, antara lain edukasi, sosialisasi dan simulasi sesuai karakteristik kawasan tersebut,” jelas Doni. Prakondisi termasuk menyiapkan protokol kesehatan, manajemen krisis hingga tingkat operasional, serta monitoring dan evaluasi. Doni berharap pemda memberikan rekomendasi kepada pengelola yang memenuhi protokol kesehatan sesuai Keputusan Menkes. ”Jika dalam perkembangannya ditemukan kasus positif atau pelanggaran protokol, maka tim Gugus Tugas (GT) akan melakukan pengetatan, bahkan penutupan kembali secara berkonsultasi dengan GT provinsi dan GT pusat,” pungkasnya. Untuk diketahui, Kota Bogor merupakan kawasan zona kuning dalam hal penyebaran Covid-19. (ps/feb/run)