seremoni

UPT PMPS DKP Urus Sertifikasi Jaminan Mutu Pangan

Selasa, 20 Oktober 2020 | 18:50 WIB

METROPOLITAN - Unit Pelayanan Teknis Pengujian Mutu Pangan Segar, Dinas Ketahanan Pangan (UPT PMPS DKP) Kabupaten Bogor mem­buka layanan pembuatan sertifikat jaminan mutu. Kasubag TU UPT PMPS DKP Rinrin mengatakan, ada em­pat poin yang ditekankan dalam sertifikasi. Di antara­nya memberikan jaminan keamanan mutu, memberi­kan jaminan dan perlindun­gan bagi masyarakat, mem­permudah penelusuran kembali dari kemungkinan penyimpangan mutu dan keamanan pangan produk. ”Termasuk di dalamnya meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk,” je­lasnya kepada Metropolitan, Senin (19/10). Rinrin menyebut sertifikat ini sebagai bukti bahwa pelaku usaha, bahkan pe­tani, sudah memenuhi per­syaratan dalam menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan secara konsiten. ”Ada tiga sertifikat, Prima 1, 2 dan 3 yang dikeluarkan. Seperti, sertifikat Prima 1 yang diberikan kepada pela­ku usaha yang dihasilkan dan sudah memenuhi aspek kea­manan pangan untuk dikon­sumsi (di bawah batas mak­simum residu pestisida, red),” bebernya. Syarat pembuatan sertifikat ini, jelas Rinrin, telah me­miliki registrasi kebun atau lahan dan telah melakukan satu siklus proses produk pangan hasil pertanian se­suai syarat yang ditetapkan. ”Seperti akhir 2019 lalu, sertifikat diberikan kepada Poktan Wanalestari yang hasil ujinya di bawah batas maksimum residu pestisida pada buah manggis,” jelasnya. (yos/c/feb/run)

Tags

Terkini

Kunker ke Kota Kisarazu, Bima Arya Perkuat Kerja Sama

Senin, 28 November 2022 | 16:01 WIB

Bantu Korban Gempa Cianjur, Antam Turunkan ERG

Kamis, 24 November 2022 | 11:08 WIB