seremoni

Neng Eem: Pengelolaan Dana Wakaf Wajib Transparan

Selasa, 29 Desember 2020 | 16:03 WIB

METROPOLITAN - Ketua Kelompok Fraksi Partai Ke­bangkitan Bangsa (PKB) Ko­misi V DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, meng­ingatkan pengelolaan dana wakaf wajib dilakukan secara transparan. Hal itu diungkap­kan saat menghadiri acara Pembinaan Pimpinan Majelis Taklim dan Nadzir Wakaf yang diselenggarakan di Hotel Onih Bogor, kemarin. Menurutnya, wakaf meru­pakan bagian dari perilaku sedekah yang berpotensi mewu­judkan peningkatan kesejah­teraan dengan merata dan berkelanjutan di masyarakat, sehingga pengelolaan perila­ku ini harus dioptimalkan agar berdampak lebih luas dan berkelanjutan. “Wakaf sebagai instrumen filantropi yang berasal dari syariat Islam perlu dioptimal­kan melalui pengelolaan se­cara produktif dengan berori­entasi pada dampak positif bagi ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup, serta ber­pedoman pada aturan syariah dengan pemanfaatan tekno­logi digital Revolusi Industri 4.0. Salah satunya adalah tek­nologi blockchain,” katanya. Teknologi blockchain lewat sistem penyimpanan data mul­tiserver yang dilindungi krip­tograf mampu mencatat setiap perubahan data yang terjadi. Lewat blockchain pula, beban administrasi wakaf bisa dimi­nimalisasidan membuat tran­saksinya lebih transparan. “Dengan adanya transpa­ransi maka mustahil terjadi penipuan. Donatur wakaf juga bisa mengecek sendiri status pembayaran wakafnya. Implementasi blockchain un­tuk wakaf uang diharapkan mampu mendorong tumbuh­nya donatur wakaf baru,” ucap Neng Eem. Ia menuturkan, Revolusi In­dustri 4.0 adalah kesempatan bagi umat Islam di seluruh dunia, termasuk Indonesia untuk lebih maju secara eko­nomi. Untuk itu, Indonesia harus segera melakukan peng­galian potensi wakaf dengan cepat karena masyarakat mus­lim Indonesia memiliki modal SDM, kreativitas dan inovasi yang cukup besar. “Tinggal bagaimana antara modal dan SDM dipertemukan dan dila­kukan pendampingan sesuai kebutuhan,” tuturnya. Ia menambahkan, praktik wakaf yang disentuh dengan inovasi terkini mampu melu­askan maslahat wakaf kepada masyarakat luas melalui pro­gram-program wakaf produk­tif yang digulirkan. Dengan itu, pemangku kepentingan di bidang perwakafan, baik re­gulator, nazir hingga masyara­kat luas dan global perlu membangun upaya kolabora­tif agar pengelolaan wakaf di era 4.0 ini dapat diwujudkan. “Optimalisasi peran wakaf bagi pembangunan bangsa haruslah dikelola secara pro­duktif sehingga memiliki dam­pak positif bagi ekonomi, so­sial, dan lingkungan hidup. Dengan demikian, wakaf tidak hanya menjadi sarana ibadah, namun juga solusi bagi per­masalahan ekonomi di era Revolusi Industri 4.0 ini,” tan­dasnya. (*/rez/run)

Tags

Terkini

Kunker ke Kota Kisarazu, Bima Arya Perkuat Kerja Sama

Senin, 28 November 2022 | 16:01 WIB

Bantu Korban Gempa Cianjur, Antam Turunkan ERG

Kamis, 24 November 2022 | 11:08 WIB