seremoni

Bawaslu Buka Posko Pengaduan Warga secara Online

Selasa, 16 Agustus 2022 | 16:01 WIB

METROPOLITAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor membuka posko pengaduan masyarakat secara online dan offline. Posko ini dibuat untuk me­nerima aduan dan keberatan masyarakat jika namanya terdaftar di partai politik (par­pol) dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) pa­dahal tidak merasa menjadi anggota partai. Masyarakat yang keberatan bisa melapor ke posko aduan dengan datang ke kantor Ba­waslu Kabupaten Bogor di Jalan Raya Pondokrajeg No 17, Kelurahan Tengah, Keca­matan Cibinong, Kabupaten Bogor. Masyarakat juga bisa mela­kukan pengaduan secara on­line dengan mengisi form melalui link https://forms.gle/ uEep2U6JHsmtXAqt8. Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah men­gatakan, posko aduan dibuat sebagai bentuk pengawasan terhadap tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan par­pol peserta pemilu 2024. “Sekaligus melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu se­bagaimana diatur dalam Pa­sal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ujar Irvan, Senin (15/8). Untuk itu, ia berharap peja­bat pemerintah, ASN, TNI, Polri, penyelenggara pemilu, serta seluruh masyarakat Ka­bupaten Bogor dapat aktif melakukan pengecekan na­manya pada halaman web­site infopemilu.kpu.go.id/ Pemilu/Cari_nik. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar ti­dak terjadi pencatutan dan pencantuman data diri ma­syarakat oleh parpol. “Kami juga mengimbau parpol calon peserta pemilu 2024 agar tidak memasukkan pihak yang dilarang menurut aturan perundang-undangan dimasukkan sebagai ang­gota atau pengurus parpol, seperti TNI, Polri, ASN, ke­pala desa, penyelenggara pemilu, atau pihak lain yang diatur dalam peraturan pe­rundang-undangan,” ung­kapnya. Selain membuka posko pengaduan, Bawaslu Kabu­paten Bogor juga menyam­paikan surat imbauan ke­pada pemerintah daerah, dalam hal ini sekretaris dae­rah (sekda), Polres Bogor, kodim, dan para kepala desa melalui Dinas Pemberdaya­an Masyarakat Desa (DPMD) untuk melakukan pengecekan seluruh jajaran di masing-masing instansi terkait keter­daftaran diri dalam keang­gotaan atau kepengurusan parpol. (fin/eka/run)

Tags

Terkini

Kunker ke Kota Kisarazu, Bima Arya Perkuat Kerja Sama

Senin, 28 November 2022 | 16:01 WIB

Bantu Korban Gempa Cianjur, Antam Turunkan ERG

Kamis, 24 November 2022 | 11:08 WIB