METROPOLITAN.ID - Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan tahun 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta, Senin, 27 November 2023.
Pengangkatan Ketua Sementara KPK ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/P/Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dan Pengangkatan Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Usai pembacaan Keppres oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti, Nawawi Pomolango kemudian mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Presiden Jokowi.
“Demi Allah saya bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun juga,” ucap Nawawi dihadapan Presiden.
Prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Nawawi Pomolango disaksikan oleh Kepala Negara.
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa penggantian ini dilakukan untuk mengisi kursi kosong Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri imbas penetapannya sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” ujarnya, Jumat (24/11/2023) lalu.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tersebut ditandatangani oleh Presiden Ke-7 RI itu di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, pada Jumat (24/11/2023) malam setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.
Sebelumnya, Ari menjelaskan setelah menerima surat pemberitahuan tersebut pada Kamis (23/11/2023) sore, Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan rancangan Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK dan penetapan Ketua KPK sementara.
“Nanti itu (nama ketua sementara) akan diputuskan pak presiden. Namun, kandidatnya akan dari pimpinan KPK saat ini,” ujarnya di Kantor Kemensesneg, Jumat (24/11/2023).
Ari menjelaskan bahwa Rancangan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan Presiden pada kesempatan pertama.
Baca Juga: Mahasiswa FEB Unpak Bogor Dapat Pemahaman Metode Penelitian dari Guru Besar Luar Negeri