Kelas 1 sebesar Rp2.531.250 dan kelas 17 Rp33.240.000.
Baca Juga: Alami Keguguran Saat Kehamilan Anak Kedua, Begini Perasaan Nikita Willy
Khusus untuk Menteri ATR/BPN yang kini resmi dijabat AHY, tukin diberikan sebesar 150 persen dari nilai tukin tertinggi di instansi tersebut.
Dengan kata lain, AHY bakal menerima tukin Rp49.860.000 per bulannya.
Jumlah tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan tukin tertinggi, yakni Rp33.240.000 x 150 persen. Adapun berikut daftar besaran tukin lengkap Kementerian ATR/BPN usai dinaikkan Jokowi per awal 2024.
Baca Juga: Gas Bocor, 7 Kios di Empang Bogor Ludes Terbakar, Dua Orang Terluka
1. Kelas jabatan 17 naik dari Rp29.085.000 menjadi Rp33.240.000
2. Kelas jabatan 16 naik dari Rp 20.695.000 menjadi Rp27.577.500
3. Kelas jabatan 15 nak dari Rp14.721.000 menjadi Rp19.280.000
4. Kelas jabatan 14 naik dari Rp11.670.000 menjadi Rp17.064.000
5. Kelas jabatan 13 naik dari Rp 8.562.000 menjadi 13 Rp10.936.000
6. Kelas jabatan 12 naik dari Rp7.271.000 menjadi Rp9.896.000
7. Kelas jabatan 11 naik dari Rp5.183.000 menjadi Rp8.757.600
8. Kelas jabatan 10 naik dari Rp4.551.000 menjadi Rp5.979.200
9. Kelas jabatan 9 naik dari Rp3.781.000 menjadi Rp5.079.200
10. Kelas jabatan 8 naik dari Rp3.319.000 menjadi Rp4.595.150
11. Kelas jabatan 7 naik dari Rp2.928.000 menjadi Rp3.915.950
12. Kelas jabatan 6 naik dari Rp2.702.000 menjadi Rp 3.510.400
13. Kelas jabatan 5 naik dari Rp2.493.000 menjadi Rp3.134.250
14. Kelas jabatan 4 naik dari Rp2.350.000 menjadi Rp2.985.000
15. Kelas jabatan 3 naik dari Rp2.216.000 menjadi Rp2.898.000
16. Kelas jabatan 2 naik dari Rp2.089.000 menjadi Rp2.708.250
17. Kelas jabatan 1 naik dari Rp1.968.000 menjadi Rp2.531.250
Di luar itu, para menteri juga berhak diberikan tunjangan lain serta dana operasional. Dana operasional dialokasikan untuk membiayai kegiatannya sebagai menteri, bukan dipakai kepentingan pribadi.
Nominal dana operasional sendiri biasanya melampaui gaji dan tunjangan, namun tidak dimasukkan dalam komponen take home pay.
Selain itu, menteri juga menerima tunjangan rumah dinas serta mobil dinas. Selamat, Mas AHY!***