Minggu, 21 Desember 2025

Dilantik Jokowi Jadi Menteri ATR/BPN, Segini Gaji dan Deretan Duit Tunjangan Ketum Demokrat AHY

- Rabu, 21 Februari 2024 | 13:59 WIB
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat pelantikan sebagai Menteri ATR/BPN. (Youtube Sekretariat Presiden)
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat pelantikan sebagai Menteri ATR/BPN. (Youtube Sekretariat Presiden)

METROPOLITAN.ID - Presiden Jokowi akhirnya melantik Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti (AHY) jadi Menteri ATR/BPN.

AHY menggantikan Hadi Tjahjanto yang kini menjabat Menko Polhukam usai kursi tersebut ditinggal Mahfud MD.

AHY resmi dilantik sebagai Menteri ATR/BPN oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 21 Februari 2024.

Baca Juga: WOW Akan Segera Rilis, Lihat Spesifikasi Kamera Xiaomi 14 Ultra yang Terungkap

Anak dari Presiden SBY itu dilantik berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2024 dan akan mengisi posisi Menteri ATR/BPN di Kabinet Indonesia Maju untuk sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024.

Lalu, berapa gaji yang akan diterima AHY? Berikut ulasannya lengkapnya.

Mengutip suara.com, besaran gaji jajaran menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Sementara tunjangan yang diterima mereka terdapat pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

Baca Juga: Duit Pasutri Raib Rp30 Juta di Gondol Maling saat Parkir di Pasar Citeureup

Keppres itu mengatur tunjangan yang berhak diterima pejabat negara tertentu. Mulai dari Jaksa Agung, Panglima TNI, atau pejabat lain yang kedudukan dan pengangkatannya sama atau disamakan dengan para menteri.

Lewat peraturan tersebut, setiap menteri akan diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Tak hanya itu, ada pula tunjangan jabatan senilai Rp13.608.000 yang dapat mereka nikmati tiap bulannya.

Baca Juga: NasDem Sebut Sudah Kantongi 3 Kursi DPRD Kota Bogor, Tri Riyanto Sabet Kursi Dapil 1

Enaknya lagi, tunjangan kinerja atau yang biasa disebut tukin di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga resmi dinaikkan per awal tahun ini. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2024.

Menurut lampiran Perpres, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai dengan 17. Besarannya untuk setiap kelas berbeda-beda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ryan Muttaqien

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X