Minggu, 21 Desember 2025

KOMINFO Bakal Blokir Aplikasi X dari Indonesia, Netizen: #tolakblokirx

- Minggu, 16 Juni 2024 | 18:20 WIB
KOMINFO Bakal Blokir Aplikasi X dari Indonesia, Netizen: #tolakblokirx (Istimewa)
KOMINFO Bakal Blokir Aplikasi X dari Indonesia, Netizen: #tolakblokirx (Istimewa)

METROPOLITAN.ID - Jagat maya diramaikan oleh kabar mengenai KOMINFO yang bakal Blokir Aplikasi X di Indonesia.

Akibatnhya tagar #tolakblokirx digaungkan oleh netizen dan menjadi trending topik di Aplikasi X .

Kabar Aplikasi X  atau yang dulunya dikenal dengan Twitter akan di Blokir ini muncul setelah X membolehkan konten mengenai Pornografi.

Baca Juga: Ini Tanggapan Netizen Atas Kebijakan Baru dari CEO Media Sosial X Elon Musk, Netizen: Wong Saya Suka Kok

Sebelumnya Elon Musk atau CEO dari Aplikasi X  itu mengatakan bahwa Pornografi diperbolehkan untuk diunggah dalam aplikasi X.

Hal tersebut tentu direspon oleh KOMINFO, dan memutuskan untuk melakukan pemblokiran terhadap salah satu media sosial yang banyak digunakan di Indonesia tersebut.

Akibatnya tagar #tolakblokirx pun ramai-ramai dinaikkan oleh para netizen dengan keputusan dari KOMINFO tersebut.

Baca Juga: CEO Media Sosial X Elon Musk Izinkan Konten Pornografi, Ini Respon KOMINFO

Dirjen IKP KOMINFO, Usman Kansong menyampaikan hal terkait pemblokiran Aplikasi X  tersebut melalui wawancaranya dengan salah satu stasiun televisi di Indonesia.

"Disampaikan bahwa pronografi itu dilarang, ya paling tidak ada undang-undang yang melarang Pornografi," Kata Usman Kansong melalui keteranganya dalam wawancara di MetroTv .

"Pertama adalah KUHP, kemudian juga ada undang-undang anti pornografi, dan spesifik untuk konten Pornografi di media online kita punya ITE," sambungnya.

Baca Juga: Bahas Dinasti Politik di Podcast Total Politik Pandji Pragiwaksono Trending di Aplikasi X, Netizen: I'm With Pandji

Para netizen terutama pengguna Aplikasi X  ini tentu saja menentang keputusan Blikr yang akan dilakukan oleh KOMINFO.

Mereka mengatakan bahwa media sosial X meruapakan salah satu tempat untuk membuat kasus menjadi cepat viral.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X