METROPOLITAN.ID - Media Sosial X dibawah kepemimpinan Elon Musk membuat kebijakan terbaru dimana konten Pornografi diperbolahkan didalamnya.
Atas kebijakan yang dibuat CEO Media Sosial X Elon Musk ini KOMINFO memberikan respon yang mengancam CEO Space X itu.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Men KOMINFO) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa tidak akan ragu untuk memblokir media sosial X atas kebijakan terbarunya tersebut.
Baca Juga: Elon Musk Membolehkan Pengguna untuk Membaagikan Konten Pornografi di Media Sosial X
Men KOMINFO Budi dengan tegas dan mengancam kebijakan Elon Musk yang mengjinkan konten Pornografi itu.
Budi dalam pernyataanya tidak akan ragu untuk memblokir media sosial X maupun platform lainnya yang menyalahi regulasi atau aturan di Indonesia.
"setiap pelanggara sistem elektronik yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia, termasuk X, wawjib tunduk pada seluruh peraturan yang berlaku," kata Budi pada Rabu, 5 Juni 2024.
Segala kebijakan yang baru terutama soal konten Pornografi di Media Sosial X ini bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Oleh karenanya, X terancam akan diblokir sesuai dengan Pasal 27 ayat 1 UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE.
Bunyi pasal tersebut yaitu: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektroknik yang memiliki muatan kesusilaan untuk dikathui umum."
Baca Juga: Menkominfo Ancam Elon Musk Terkait Iklan Judi Online Aplikasi X
Sebagai informasi tambahan, dalam catatan pembaruan dan kebijakan dalam situsnya aplikasi X mengatakan pengguna dapat membuat, mendistribusi dan mengonsumi materi yang berkaitan dengan tema seksual selama diproduksi dan didistribusika secara konsensual.
dalam aturan terbaru X yang kontroverisal ini ada beberapa aspek yang tidak diperbolehkan dari pornografi ini.