Senin, 22 Desember 2025

Berikut RIncian Harta Kekayaan Hasyim Asy'ari, Mantan Ketua KPU RI yang Diberhentikan oleh DKPP Tarkait Kasus Asusila

- Rabu, 3 Juli 2024 | 20:47 WIB
Berikut Harta Kekayaan Hasyim Asy'ari, Mantan Ketua KPU RI yang Diberhentikan oleh DKPP Tarkait Kasus Asusila (Instagram @kpu_ri)
Berikut Harta Kekayaan Hasyim Asy'ari, Mantan Ketua KPU RI yang Diberhentikan oleh DKPP Tarkait Kasus Asusila (Instagram @kpu_ri)

METROPOLITAN.ID - Ketua KPU (komisi Pemilihan Umum) RI Hasyim Asy'ari diberikan sanksi pemberhentaian atau pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pemberhentian Ketua KPU oleh DKPP itu merupakan buntut dari kasus dugaan tindakan yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari.

Hasyim Asy'ari diduga telah melakukan tindakan asusila kepada perempuan yang juga merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Baca Juga: DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian atau Pemecatan Kepada Ketua KPU Hasyim Asy'Ari Terkait Dugaan Kasus Asusila, Berikut Profil Hasyim Asy'ari

Pembacaan putusan sanksi pemberhentian tersebut dibacakan oleh DKPP di Gedung DKPP, Jakarta pada Rabu, 3 Juli 2024.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

Berikut adalah catatan dari harta kekayaan yang dimiliki oleh mantan Ketua KPU yang diberhentikan oleh DKPP.

Baca Juga: Ini Kasus Ketua KPU Hasyim Asyari yang Membuat Ia Dipecat oleh DKPP, Bukan Hanya Asusila Loh!

Hasyim Asy'ari terpilih menjadi Ketua KPU untuk periode 2022-2027 berdasarkan keputusan Rapat Pleno KPU yang digelar pada 12 April 2022.

Tercatat, pria kelahiran Pati itu juga pernah menjabat sebagai Komisioner KPU RI sejak tahun 2016, Hasyim menggantikan Husni Kamil Manik yang meninggal dunia.

Kemudian pada tahun 2017 dia mencalonkan diri lagi sebagai Komisioner KPU dan akhirnya berhasil menjadi Komisioner KPU untuk masa jabatan 2017-2022.

Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP, Vonis DKPP: Terbukti Lakukan Tindakan Asusila

Pria kelahira Pati, Jawa Tengah pada 3 Maret 1973 itu tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 9,5 miliar atau lebih tepatnya Rp 9.596.000.000.

Harta kekayaan mantan Ketua KPU RI itu diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang terkhir dilaporkan olehnya pada 31 Desember 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X