METROPOLITAN.ID - Penamaan aplikasi digital pelayanan masyarakat milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menuai kritik keras dari guru besar bidang linguistik UIN Sunan Ampel Surabaya, Kamal Yusuf.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Cirebon merilis sejumlah program layanan masyarakat dengan penggunaan akronim yang menimbulkan polemik seperti SiPepek, Sithole, Simontok, Sisemok, Sicantik, Siganteng, Sipedo, Mas Dedi mamang Jantan, Jebol Ya Mas.
Doktor lulusan University of Leipzig ini menilai akronim yang dirilis Pemkab Cirebon cendeurng memiliki pemaknaan negatif.'
Baca Juga: Pemkab Bogor Rencanakan Penggusuran PKL Puncak Tahap 2, Warpat Juga Bakal Ditertibkan
Menurut Kamal Yusuf, akronim nyeleneh yang dibuat Pemkab Cirebon atas sejumlah program layanan publik menjadi bias dari substansi yang dituju dari program tersebut.
Pemkab Cirebon dianggap tidak sensitif dalam menggunakan variasi bahasa dan memahami konteks sosial.
"Penggunaan bahasa yang informal bahkan cenderung vulgar dalam ranah resmi pemerintahan dapat dianggap sangat tidak pantas dan tidak profesional. Hal ini dapat menyinggung rasa sosial publik bahkan misinterpretasi masyarakat," ujar Kamal Yusuf dalam keterangan yang diterima, Selasa, 9 Juli 2024.
Kamal Yusuf mengatakan, alih-alih membuat citra positif pemda, penggunaan sejumlah akronim tersebut justru akan menurunkan citra dan martabat bahasa.
Penggunaan etika bahasa harus dimiliki khususnya oleh penyelenggara pemerintahan.
Baca Juga: Berhadapan di Pilpres, Gerindra - PDIP Mesra di Bogor, Bangun Kedekatan untuk Koalisi di Pilbup 2024
"Penggunaan bahasa yang tidak senonoh dan berkonotasi negatif dalam ranah resmi pemerintahan dapat menurunkan citra dan martabat bahasa itu sendiri," kata Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Adab dan Humaniora UIN Sunan Ampel Surabaya itu.
Selain itu, Kamal juga menyebutkan penggunaan akronim yang nyeleneh mengakibatkan ketidakjelasan fungsi dan tujuan awal dari keberadaan aplikasi yang dibuat.
Akibatnya, program yang dirilis pemerintah akan menimbulkan tafsir yang di luar konteks dari substansi.
Hal ini terjadi lantaran Pemkab Cirebon membuka peluang stimga negatif dan misinterpretasi.