Senin, 22 Desember 2025

Kata Megawati Soal Revisi UU Pilkada : Mengakali Putusan MK Adalah Pelanggaran Konstitusi

- Kamis, 22 Agustus 2024 | 16:34 WIB
Megawati Soekarnoputri. (YT PDI Perjuangan) (YT PDI Perjuangan)
Megawati Soekarnoputri. (YT PDI Perjuangan) (YT PDI Perjuangan)

METROPOLITAN.ID - Kisruh revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) mendapatkan respons dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Megawati Soekarnoputri.

Keputusan panitia kerja revisi UU Pilkada yang tak mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pembahasan tersebut mendapat tanggapan dari Megawati.

Megawati mengatakan, putusan MK bersifat final dan mengikat yang semestinya menjadi rujukan Badan Legislasi DPR dan pemerintah dalam menyusun serta membentuk Undang-Undang.

Baca Juga: Petani Purwakarta Apresiasi Program Asuransi Pertanian, Cegah Kerugian Akibat Gagal Panen

Namun, panja tak mengakomodasi dua putusan Mahkamah tersebut.

"Mengakali putusan MK adalah pelanggaran terhadap konstitusi," kata Megawati dalam pidatonya di kantor Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Kamis, 22 Agustus 2024.

Delapan dari sembilan fraksi partai politik di Baleg DPR kompak menyetujui hasil pembahasan perubahan keempat Undang-Undang Pilkada, 21 Agustus 2024 lalu.

Baca Juga: 9 Rekor Yang Masih Dipegang Manchester United di Premier League Sepanjang Sejarah

Fraksi PDIP jadi satu-satunya yang menolak hasil pembahasan tersebut.

“Fraksi PDIP menyatakan tidak sependapat dengan RUU tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” kata anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP Muhamad Nurdin saat membacakan pandangan fraksi

Sementara, Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Baidowi membantah jika Panja berupaya menyiasati dua putusan MK dalam pembahasan revisi UU Pilkada.

Baca Juga: Ribuan UMKM Makanan dan Minuman di Purwakarta Sudah Kantongi Sertifikasi Halal

Ia beralasan DPR bersama pemerintah tidak mengubah maupun membatalkan putusan MK.

Panja justru mengadopsi putusan MK tersebut dengan kemudian lebih mendetailkan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X