Untuk tambahan, aksi demo ini berawal dari RUU Pilkada yang menimbulkan pro kontra di masyarakat karena dinilai pembahasannya terlalu singkat oleh Badan Legislasi DPR RI pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Selain itu, pembahasan dalam rapat tersebut dinilai tak sesuai dengan Putusan MK pada Selasa, 20 Agustus 2024 terkait syarat pencalonan pada Pilkada.
Akibatnya, pada hari Rabu kemarin netizen di media sosial ramai membagikan tagar Peringatan Darurat dengan gambar Garuda biru sebagai bentuk protes dan penolakan.***