Anies pun terus memberikan dukungan untuk Tom dan ingin membuktikan bahwa Indonesia masih negara hukum.
Baca Juga: Komisi III DPRD Kota Bogor Minta Anggaran Penanggulangan Bencana Dinaikkan Tiga Kali Lipat
"Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus. Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, 'Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)'," ujar Anies.
Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI dalam kasus yang dituduhkan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Kasus ini bermula dari kebijakan impor gula yang dikeluarkan Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016.
Penyidik menyebut Tom Lembong diduga mengizinkan impor gula tanpa prosedur yang semestinya, yaitu tanpa rekomendasi dan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian, yang dianggap penting dalam menjaga keseimbangan stok dan kebutuhan gula nasional.***